Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Indahnya Sistem Jual Beli dalam Islam

Indahnya Sistem Jual Beli dalam Islam

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

Oleh    : Husna Bara’ah, Mahasiswi STEI SEBI

dakwatuna.com – Bukan kebutuhan manusia yang tidak terbatas, akan tetapi keinginan manusialah yang tidak terbatas dan menyebabkan terus munculnya inovasi produk-produk terbaru. Bagi sebagian orang, handphone tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi tetapi juga sebagai sebuah ajang untuk menunjukkan bahwa ia adalah orang yang mengikuti tren dan tidak ketinggalan zaman. Meskipun begitu, tidak sedikit pula orang yang lebih mengutamakan fungsi ketimbang gengsi.

Konon, pada zaman dahulu  untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan manusia menggunakan sistem barter atau bertukar. Menukar ikan dengan kelapa. Menukar jala dengan buah. Menukar garam dengan daging, dan sebagainya. Tetapi, sistem ini semakin tidak relevan karena barang yang ditukar tidak sebanding nilainya satu sama lain. Kemudian muncul sebuah alat tukar yang disepakati sebagai penilai atas suatu harga barang yang bernama uang. Sistem pun berubah nama menjadi jual beli.

Fitrah manusia yang selalu tidak puas dan serakah membuat manusia menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan. Rasulullah SAW pun menggambarkan betapa serakahnya manusia. Dalam hadis riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Seandainya manusia diberi dua lembah berisi harta, tentu ia masih menginginkan lembah yang ketiga. Yang bisa memenuhi dalam perut manusia hanyalah tanah. Allah tentu akan menerima taubat bagi siapa saja yang ingin bertaubat.”

Islam yang sempurna dan menyeluruh telah mengatur tata perjual-belian. Sistem yang tidak merugikan baik untuk penjual maupun pembeli. Adil dan mendatangkan keberkahan bagi siapapun pelaku transaksi. Penjual mendapat keuntungan dan pembeli mendapatkan apa yang ia butuhkan. Berikut adalah gambaran dari indahnya sistem jual beli dalam islam:

Pertama, harga yang adil. Konsep harga pasar terbentuk atas kekuatan penawaran dan permintaan. Pertemuan dua titik tersebut harus terjadi atas dasar suka sama suka, rela sama rela, ridho sama ridho. Allah melarang seseorang mengambil harta sesama dengan cara yang bathil seperti menipu dan mencuri. Allah SWT memerintahkan bahwa perniagaan harus atas dasar suka sama suka. Tidak ada yang terpaksa dalam proses tersebut.

Kedua, intervensi pasar. Dalam islam, pemerintah memiliki hak untuk melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi. Baik dalam hal pengawasan, pengaturan maupun dalam pelaksanaan yang masyarakat tidak bisa melakukannya. Kala itu, Rasulullah SAW yang terjun langsung ke pasar untuk mengawasi pasar. Bahkan, ada sebuah lembaga bernama Al-Hisbah yang dibentuk sebagai pengawas pasar. Bertugas untuk menganjurkan yang baik dan mencegah yang mungkar, al-hisbah juga langsung mengeksekusi apabila terjadi tindak kecurangan dalam pasar. Dimana pada masa ini, terdapat pemisahan tugas antara pengawas, penyelidik dan pemberi eksekusi yang menyebabkan rentannya bebasnya seseorang yang curang dari hukuman. Seperti koruptor yang ketika disidik dinyatakan bersalah, akan tetapi di pengadilan dinyatakan bebas dari tuduhan.

Alkisah pada masa Rasulullah SAW dan khulafaur rasyidin suatu ketika ketika harga gandum di Madinah naik, maka pemerintah mengimpor gandum dari Mesir. Intervensi ini tidak hanya untuk menambah persediaan barang, tetapi juga menjaga kelancaran perdagangan antar kota. Kebolehan untuk mengintervesi harga ini disebabkan untuk mencegah adanya praktik ihtikar (penimbunan) yang menyebabkan penjual mendzolimi pembeli. Juga melindungi penjual atas profit margin dan melindungi pembeli atas purchasing power.

Ketiga, ketentuan tentang distorsi pasar. Distorsi adalah situasi dimana ekonomi tidak berjalan dengan ideal dan tidak sempurna. Hal ini disebabkan karena adanya rekayasa pada sisi permintaan dan penawaran dan asimetri informasi yang dimiliki para pelaku ekonomi. Rekayasa pada sisi permintaan disebut bai’ najasy (permintaan palsu untuk menarik pembeli) dan pada sisi penawaran disebut bai’ hadir lil badi (praktek makelar dengan mengambil untung yang besar), ihtikar (penimbunan) dan talaqqi rukban (menghalangi transaksi pada harga sesungguhnya). Sedangkan asimetri informasi biasa disebut dengan istilah fiqh taghrir (tidak jelas), gisyh (berbuat curang) atau tadlis (penipuan)  dan segala bentuk transaksi spekulatif seperti maysir (perjudian; keuntungan satu pihak dengan kerugian 100% pihak lain).

Islam sangat melarang adanya praktik distorsi pasar. Bahkan Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 188 menegaskan larangan memakan harta sesama manusia dengan cara yang bathil (tidak benar), melainkan dengan cara yang benar melalui perdagangan dengan catatan atas dasar suka sama suka antara penjual dan pembeli.

Islam yang rahmatan lil ‘alamin telah mengatur tata cara berhubungan antar sesama manusia dalam hal perdagangan. Mencegah kemungkinan adanya pihak yang dirugikan dengan cara-cara yang tidak benar, tiga poin diatas menggambarkan indahnya dunia perdagangan apabila ketiga poin diatas diterapkan di masa sekarang. Maka seorang pembeli akan ikhlas memberikan uangnya kepada penjual dan mendapat imbalan barang sebagai gantinya. Penjual juga akan tenang memasukkan uang tersebut sebagai pendapatan dan memberi nafkah yang halal bagi keluarganya.   (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Mahasiswi STEI SEBI jurusan Akuntansi Syariah 2014

Lihat Juga

Anggota DPR AS: Trump Picu Kebencian pada Islam di Amerika

Figure
Organization