Mahkamah Zionis Legalkan Perobohan Rumah Pelaku “Operasi Al-Quds”

Salah satu operasi yang dilancarkan di Al-Quds. (felesteen.ps)

dakwatuna.com – Al-Quds. Mahkamah Agung Israel menolak permohonan yang diajukan terkait kasus perobohan rumah para pejuang Palestina dalam Operasi al-Quds yang terjadi 6 pekan lalu. Seperti dilansir situs felesteen.ps, Kamis, (4/8/2017).

Operasi al-Quds yang dilancarkan oleh 3 orang pemuda Palestina di Bab Al-‘Amud Al-Quds itu telah menewaskan seorang tentara Israel dan melukai 5 tentara lainnya. Ketiganya pun gugur dalam operasi perlawanan itu.

Channel Tujuh Israel memberitakan, pihak Mahkamah Agung menolak penjelasan dari dua keluarga pelaku penyerangan, yang mengatakan anak mereka tidak terlibat dalam penyerangan yang menewaskan seorang tentara Israel.

Menanggapi kasusu ini, pihak Mahkamah Agung Israel mengeluarkan putusan untuk menghancurkan sebagian saja rumah ketiga pelaku, yaitu bagian atas dan membiarkan bagian bawah rumah sebagai hukuman.

Ketiga orang itu masing-masing bernama Ibrahim Saleh, Adil Hasan dan Usamah Ahmad. Mereka berasalan dari Desa Deir Abu Misyal, Ramallah Tepi Barat. (msy/dakwatuna)

Wakil Direktur Studi Informasi Alam Islami (SINAI) Mesir 2008
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...