Topic
Home / Berita / Nasional / Pemprov Jabar Hentikan Megoproyek Meikarta Cikarang Karena Tidak Memiliki Izin

Pemprov Jabar Hentikan Megoproyek Meikarta Cikarang Karena Tidak Memiliki Izin

dakwatuna.com-Jakarta. Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menegaskan status pembangunan dan pemasaran kawasan permukiman Meikarta Lippo Cikarang dihentikan karena tidak memiliki izin di Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu, Deddy mengungkapkan pembangunan hunian vertikal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.

“Saya cek di Pemprov belum ada permohonan izin tapi sudah dipasarkan. Kami putuskan ini dihentikan” kata Deddy.

Deddy menuturkan Pemprov Jabar Barat merencanakan pengembangan tiga kota metropolitan yaitu Bandung Raya, Cirebon Raya dan Bodebekkapur (Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta) yang akan menjadi kembaran Jakarta.

Namun, pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, justru belum mencantumkan izin dari Pemprov padahal masuk salah satu wilayah metropolitan yang tengah dicanangkan.

“Yang metropolitan itu butuh izin Pemprov. Baru bisa dibangun. Apalagi yang lintas kabupaten/kota, yang satu kabupaten/kota saja kalau berskala metropolitan itu harus ada rekomendasi Pemprov. Nah itu (rekomendasi) belum dilakukan,” kata Deddy.

Dia khawatir, pembangunan dan pemasaran tanpa izin berpotensi tindakan kriminal.

“Yang jelas menjual barang ilegal itu adalah kriminal. Kan logikanya memasarkan barang ilegal, enggak ada izin, kriminal. Saya khawatir akan dikriminalisasi nantinya,” katanya.

Deddy juga khawatir pengembangan kawasan itu berdampak buruk kepada wilayah sekitar karena perizinan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang belum lengkap.

“Kita harus pelajari jangan sampai dibangun di sini, banjir di sebelahnya. Dampaknya bagaimana buat masyarakat? Jangan kanan kirinya banjir, tapi dia jual mudah, dibeli lagi, jadi kota baru lagi. Ini kan memarginalisasi masyarakat,” papar Deddy.

Jika punya niat baik, Deddy menyarankan pengembang melakukan pembangunan sesuai prosedur, kewenangan danĀ  substansinya. “Kalau tidak, ini indikasi korupsi. Dipenjara kita nanti,” tegas Deddy.

Sumber: Antara

Redaktur: Samuri Smart

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Asal Sulawesi Tenggara, hobi mencatat segala inspirasi

Lihat Juga

Warga Palestina Diberi 8 Hari untuk Angkat Kaki dari Khan al-Ahmar

Figure
Organization