Perppu Pembubaran Ormas Dinilai Melanggar Konstitusi

dakwatuna.com-JAKARTA. Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir menegaskan, rencana penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membubarkan organisasi masyarakat dinilai melanggar konstitusi. Menurut dia, jika Perppu dibuat akan menunjukkan bahwa pemerintah sekarang mengarah kepada pemerintahan yang otoriter.

“Menurut saya itu melanggar konstitusi. Karena itu terkait hak mengeluarkan pendapat, berkumpul, karena dalam UUD sudah diatur mengenai hak mengeluarkan pendapat, dan jika dibuat pemerintah terkesan otoriter karena sudah merampas hak itu,” kata dia Rabu (17/5).

Mudzakir mengatakan, semua keputusan terkait pembubaran organisasi masyarakat seharusnya dilakukan di pengadilan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Dia pun menyarankan pemerintah agar menaati aturan hukum dan melakukan mekanisme hukum yang sudah diatur terkat pembubaran organisasi.

Menurut Mudzakir, jangan sampai pembubaran organisasi masyarakat yang dinilai bertentangan pancasila oleh pemerintah hanya berlandaskan pada data laporan atau apapun selain pengadilan. Agar mencerminkan Indonesia sebagai negara yang masih menjadikan hukum sebagai panglima.

“Mekanisme karena pertimbangan hukum yang murni bahwa ormas tersebut dibubarkan karena ada alasan-alasan khusus. Bukan karena orang lain melarang atau bukan karena laporan. Bisa jadikan laporan itu datangnya dari kelompok yang tidak suka pada ormasi itu?” kata Mudzakir. Dilansir republika.co.id

Asal Sulawesi Tenggara, hobi mencatat segala inspirasi
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...