Biarkan Berita Palsu, Admin Grup WhatsApp Bisa Dipenjara

dakwatuna.com– Admin grup WhatsApp akan menghadapi ancaman hukuman penjara di Malaysia, jika gagal menghentikan berita palsu.

Seperti dilansir Channel NewsAsia, Kamis, 27 April 2017, informasi ini pertama kali diungkapkan Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Johari Gilani kepada media Berita Harian.

Johari menyebut admin grup WhatsApp terancam hukuman penjara berdasar Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, “Terutama jika mengancam keamanan nasional.”

“Jika admin terlibat secara langsung menyebarkan dan membiarkan berita palsu, dia tentu akan dihukum,” kata Johari.

Ia mengimbau para admin sebagai penjaga pintu grup untuk menyaring berita maupun informasi yang akan disebarkan kepada para anggotanya.

Berdasar aturan itu, sejumlah tindakan seperti menyebarkan berita palsu, memfitnah, penipuan, dan mengungkap informasi rahasia merupakan tindakan pidana.

“Pemerintah akan memanggil para admin untuk melakukan klarifikasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, seperti menangkap.”

Dukungan atas ancaman ini dilontarkan Wakil Presiden Asosiasi Konsumen Malaysia, Mohd Yusof Abdul Rahman. Ia mendesak agar proposal itu segera dilakukan.

Yusof menyebut berita palsu tidak hanya menimbulkan keresahan di masyarakat, tapi mengancam keamanan nasional.

“Di India, aturan yang sama juga telah diterapkan,” ujar Yusof. Dilansir tempo.co

Asal Sulawesi Tenggara, hobi mencatat segala inspirasi
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...