Topic
Home / Berita / Nasional / Mensesneg Dorong BAZNAS Himpun Zakat ke BUMN dan Perusahaan Besar

Mensesneg Dorong BAZNAS Himpun Zakat ke BUMN dan Perusahaan Besar

dakwatuna.com- Jakarta. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mendorong BAZNAS untuk menghimpun zakat ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta besar di Indonesia, agar penghimpunan zakat makin optimal.

Hal tersebut dikatakan Pratikno dalam pertemuan dengan para pimpinan BAZNAS di Kantor Sekretariat Negara, Kamis (27/4). Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua BAZNAS, Zainulbahar Noor, beberapa Anggota BAZNAS dan Kepala Sekretariat BAZNAS.

Pratikno meminta agar Menteri Agama bersama BAZNAS dapat menangkap peluang di luar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mulai digalang penghimpunannya.

“Ini bisa dimulai dari perusahaan swasta dan BUMN yang masuk jajaran 20 besar. Karena satu perusahaan saja bisa membawahi ratusan perusahaan dengan jumlah jutaan karyawan di dalamnya,” katanya.

Ia juga menyebut berbagai BUMN besar yang menyimpan potensi besar zakat karyawan, antara lain Pertamina memiliki 120 anak perusahaan dan tiga bank besar yang memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia yaitu BRI, Mandiri dan BNI.

Sedangkan perusahaan swasta besar yang memiliki potensi zakat besar antara lain perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan seperti kelapa sawit. Terlebih saat ini perusahaan besar di Indonesia yang kini dikelola oleh generasi kedua atau ketiga memiliki pendekatan bisnis yang berbeda. Mereka lebih peduli dengan masyarakat dan gemar berbagi.

“Sosio-enterprenershipnya berbeda, makanya banyak anak konglomerat jadi aktivis lingkungan dan aktivis sosial. Mereka mengembangkan bisnis sekaligus menolong orang yang kurang mampu,” katanya.

Wakil Ketua BAZNAS, Zainulbahar Noor mengatakan potensi zakat yang besar tersebut juga dapat didorong menggunakan Instruksi Presiden (Inpres) yang mewajibkan para muslim yang telah mencapai nishab (batas penghasilan kena zakat) untuk berzakat melalui BAZNAS. Inpres tersebut merupakan amandemen dari Inpres no.3 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat.

Saat ini aturan zakat di Indonesia masih bersifat sukarela, belum bersifat wajib. Inpres yang Baru tersebut saat ini sedang dipersiapkan oleh Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional.

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Inpres ini didorong sebagai aktualisasi potensi zakat dalam mengatasi ketimpangan ekonomi.
Menteri Agama mengatakan, Presiden juga memiliki perhatian yang tinggi untuk meningkatkan pengelolaan zakat baik dari sisi penghimpunan maupun penyalurannya.

Redaktur: Samuri Smart

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Asal Sulawesi Tenggara, hobi mencatat segala inspirasi

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization