Topic
Home / Berita / Opini / UU Rasis di Tanah Terjajah Palestina

UU Rasis di Tanah Terjajah Palestina

Israel rasis. (liputanislam.com)

dakwatuna.com – Sebagian orang mungkin mengira, arogansi penjajah Israel hanya menimpa warga Palestina yang hidup di Gaza dan Tepi Barat, namun pada faktanya, hal itu juga menimpa mereka yang tinggal di dalam wilayah pendudukan Israel. Yaitu orang-orang Palestina yang bertahan di Palestina 48; sebutan untuk wilayah Palestina yang dijajah Israel sejak tahun 1948 hingga sekarang.

Sumber situs Aljazeera.net menyebutkan, ada 1.400.000 jiwa arab Palestina atau sekitar 20% dari 8.000.000 jiwa penduduk di wilayah terjajah. Kendati di bawah otoritas Israel, tetap saja mereka menghadapi perlakuan semena-mena yang dibuat secara legal melalui UU Israel.

Dalam satu tahun terakhir ada 6 UU rasis yang disepakati parlemen Israel, dengan UU ini, sedikit demi sedikit mereka mengusir serta melenyapkan identitas muslim dan Arab dari tanah yang sekarang mereka duduki.

Pertama adalah UU larangan bagi Arab Palestina untuk membuat asosiasi, tujuannya untuk mempersempit aktifitas mereka. Kedua, UU pemecatan terhadap aleg Arab dari parlemen, ini memungkinkkan dilakukan setelah mendapat persetujuan 90 anggota di Knesset. Ketiga, UU pengambilalihan tanah Palestina, bertujuan untuk menyatukan pemukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat dan di Al-Quds.

Keempat, UU Yahudisasi Palestina, kelima, UU larangan poligami bagi komunitas Arab dan keenam larangan azan. Semua UU ini ditetapkan dalam rentang tahun 2016-2017. Keputusan UU ini tentu saja mempertegas posisi Israel yang tidak lain adalah penjajah rasis yang juga menebarkan islamophobia.

Khusus UU larangan azan, untuk menggolkannya menjadi UU, parlemen Israel harus melakukan tiga kali pembacaan, dan kini telah usai melewati tahap pertama. Dengan kebijakan ini, azan akan masuk dalam katagori suara yang dilarang, ini bukan saja melanggar HAM tapi bertujuan melenyapkan identitas Islam dari tanah Palestina.

Alasan penjajah Israel melarang kumandang azan amatlah sederhana, karena dinilai sebagai polusi suara. Sehingga diusulkan, masjid-masjid yang tidak mengindahkan aturan ini, akan dikenakan denda $ 1.300-2.600. Ketentuan ini diberlakukan sejak pukul 23.00 hingga pukul 07.00 waktu setempat. Sehingga nantinya, kaum muslimin di sana tidak dapat mendengarkan kumandang azan Isya dan Shubuh melalui pengeras suara masjid.

Yahudisasi Palestina bukanlah hal baru, karena sudah mereka terapkan sejak awal kali menjajah negeri para nabi itu. Islam dan Arab di mata penjajah Israel merupakan Palestina, yang menjadi satu kesatuan yang harus dilenyapkan. Berbagai cara mereka lakukan, salah satunya melalui penetapan UU diskriminasi.

Sebagai penjajah, apa yang dilakukan Israel sebernanya hal lumrah yang dilakukan semua kaum kolonial. Paham kolonialisme memang tidak akan membiarkan orang pribumi hidup leluasa.

Tapi yang menjadi pertanyaan, apa yang bisa diperbuat masyarakat dunia dengan UU diskriminasi ini? Mengapa ketika umat Islam menjadi korban, dunia internasional seolah buta dan tuli? Tak perlu dalam hal menanggapi kasus UU rasis, tapi masalah penjajahan Israel atas Palestina saja, dunia bersikap tidak adil. Warga Palestina tidak diberikan haknya sebagai manusia merdeka. Yang terjadi adalah pembiaran terhadap penjajah untuk mengusir, melakukan diskriminasi, mengagresi secara militer, menangkap, membantai, menistai masjid Al-Aqsha dan perluasan tanah pendudukan.

Memang ada kecaman dari berbagai pihak seperti PBB, Liga Arab dan warga Palestina sendiri, tapi apakah itu cukup untuk mencabut semua UU rasis Israel di tanah Palestina?

Tapi kita bisa membaca ini dari sisi berbeda, dengan pemaksaan UU diskriminasi tersebut, justru membangkitkan kembali gelombang perlawanan rakyat Palestina terhadap penjajah Israel yang dikenal dengan istilah Intifadhah. Sebuah perlawanan spontanitas rakyat yang dalam sejarahnya selalu membuat lelah penjajah Israel. (msy/dakwatuna)

Redaktur: Muh. Syarief

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Wakil Direktur Studi Informasi Alam Islami (SINAI) Mesir 2008

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization