Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Knesset Setujui UU Larangan Masuk Bagi Aktivis Boikot Israel

Knesset Setujui UU Larangan Masuk Bagi Aktivis Boikot Israel

Kampanya boycot Israel. (islamicnews.org.sa)

dakwatuna.com – Al-Quds. Parlemen Knesset Israel menyetujui rancangan undang-undang larangan pemberian visa masuk atau izin menetap kepada warga asing aktivis boikot Israel. Seperti dikutip laman islamicnews.org.sa Selasa, (7/3/2017).

Surat kabar berbahasa Ibrani, Haaretz memberitakan, UU baru telah memberikan kuasa kepada Mendagri Israel untuk tidak memberi izin masuk warga asing yang diketahui sebagai aktivis aksi boikot Israel.

Menurut UU ini, warga asing yang dilarang masuk ke Israel dikarenakan terlibat 2 kasus. Pertama, seseorang yang secara terangan-terangan di depan publik menyeru boikot Israel. Kedua, perwakilan organisasi yang menyerukan boikot terhadap Israel.

Menanggapi hal ini, Sekjend Gerakan Inisiatif Nasionalis Palestina, Dr. Mustofa Al-Barghusti mengatakan, UU tersebut menunjukkan Israel tak ubahnya negara apartheid.

“Pemerintah Israel ketakutan terhadap hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat,” tegas dia.

Ia lalu menilai, dengan diterapkannya UU baru Israel ini, justru akan menambah kuat gelombang boikot Israel, menuntut agar segera mengakhiri penjajahannya dan mencabut UU rasisnya. (msy/dakwatuna)

Redaktur: Muh. Syarief

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Wakil Direktur Studi Informasi Alam Islami (SINAI) Mesir 2008

Lihat Juga

Opick: Jangan Berhenti Bantu Rakyat Palestina!

Figure
Organization