Parlemen Kudeta Mesir Jadikan Data KTP Syarat Membuat Akun di Facebook

Parlemen rezim kudeta Mesir. (arabi21.com)

dakwatuna.com – Kairo. Parlemen Rezim kudeta Mesir baru-baru ini mengeluarkan usulan dalam amandemen Undang-undang, agar warga yang ingin membuka akun di Facebook harus mendaftar berdasarkan data di KTP miliknya.

Usulan ini disampaikan dengan alasan bagian dari upaya menghindari terjadinya kekacauan yang dimulai melalui media sosial.

Yahya Kidwani, salah seorang anggota parlemen Mesir mengatakan, usualan tersebut akan diterima dan masuk dalam UU baru Mesir.

“Dalam waktu dekat, akan diputusan UU baru yang mengatur penggunaan Media Sosial, sehingga memberikan keleluasaan bagi aparat keamanan untuk memantau dan mengikuti pembicaraan para “teroris”, jelas Yahya seperti dikutip laman arabi21.com

, Senin (6/3/2017).

Bukan hanya dimasukan dalam UU, rencananya akan dibentuk pula satuan khusus dalam kepolisian Mesir yang bertugas untuk memantau kegiatan di media. Mereka akan bekerja untuk menelusuri pelaku kejahatan melalui media elektonik.

Perlu diketahui bahwa rezim kudeta yang berkuasa saat ini sangat mengkhawatirkan perkembangan di media sosial. Hal ini dikarenakan Revolusi 25 Januari yang meletus di Mesir enam tahun lalu dan berhasil menggulingkan rezim diktator Husni Mubarok, ternyata berawal dari protes dan perlawanan para pegiat medsos khususnya facebook dan twitter. Sehingga ada kekhawatiran aksi serupa akan kembali menimpa rezim kudeta yang menguasai Mesir. (msy/dakwatuna)

Konten ini telah dimodifikasi pada 07/03/17 | 15:41 15:41

Wakil Direktur Studi Informasi Alam Islami (SINAI) Mesir 2008
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...