Topic
Home / Berita / Nasional / PKB Tolak Wacana Sertifikasi Khatib

PKB Tolak Wacana Sertifikasi Khatib

sertifikasi khatib
Anggota Komisi VIII dari FPKB, Maman Imanulhaq. (mamanimanulhaq.net)

dakwatuna.com – Jakarta.  Wacana sertifikasi/standarisasi khatib yang digulirkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendapat penolakan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR.

PKB juga mengingatkan pemerintah untuk tidak bertindak represif terhadap penceramah agama yang dianggap berseberangan dengan pemerintah seperti terjadi di zamar Orde Baru (Orba).

“Waktu itu para dai selalu dikontrol oleh kekuasaan, disuruh lapor ke aparat dan terus diawasi bahkan dilarang berceramah oleh pemerintah. Di era reformasi seperti saaat ini hal itu jangan sampai terulang lagi,” papar .Anggota Komisi VIII dari FPKB, Maman Imanulhaq Rabu (8/2/2017), dikutip dari jpnn.com

Masih menurut Maman, seharusnya pemerintah bertindak sebagai fasilitator dan mediator, bukan justru mengintervensi. Sedang yang mentahbiskan layak tidaknya khatib dan dai sebaiknya diserahkan kepada ormas dan masyarakat.

Kemarin, Selasa (7/2), Maman sebagai Ketua Lembaga Dakwah NU juga ikut dalam rapat dengan menag dan tokoh ulama dari NU dan Muhamadiyah yang difasilitasi anggota Watimpres Sidarto Danusubroto di gedung Watimpres, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan itu, katanya, dia menyampaikan bahwa pemerintah sebaiknya konsen Bukpada penguatan kapasitas para khatib dan dai dalam pemahaman keagamaan yang moderat, toleran dan damai di satu sisi, tapi sisi lain mempunyai jiwa dan komitment kebangsaan yang kokoh.

Karena itu, pemerintah dan ormas seperti NU dan Muhamadiyah bisa memfasilitasi halaqoh-halaqoh penguatan Kapasitas khatib dan dai, termasuk menyusun modul dan materi Islam yang ramah, damai dan toleran.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan tanggapan terkait wacana sertifikasi Khatib yang digulirkan Menag tersebut.

(baca: Tanggapi Wacana Sertifikasi Khatib, MUI Ajukan Tiga Syarat)

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyampaikan bahwa program tersebut bagus selama memenuhi tiga syarat, salah satunya adalah program sertifikasi sebaiknya diselenggarakan oleh Ormas Islam atau masyarakat, bukan pemerintah.

Dalam konteks ini pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator, sehingga akan mendorong partisipasi masyarakat dan ikut bertanggungjawab menyiapkan kader-kader dakwah yang mumpuni baik dari aspek materi maupun metodologi. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

sertifikasi khatib

Tanggapi Wacana Sertifikasi Khatib, MUI Ajukan Tiga Syarat

Figure
Organization