Salah Paham Dalam Memaknai Toleransi

Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Beberapa waktu lalu begitu viralnya di berbagai media baik cetak maupun online terutama media sosial atas pemberitaan bahwa umat Islam dianggap tidak toleran dalam menyikapi berbagai kegiatan yang dilakukan oleh umat non muslim. Terbukti beberapa hari menjelang perayaan Hari Raya Natal tahun lalu, beberapa perusahaan yang ada di Indonesia tiap tahunnya mengeluarkan peraturan kepada seluruh karyawannya untuk menggunakan atribut perayaan Natal dengan dalih sebagai tanda menghormati dan bentuk toleransi kepada umat yang merayakan. Menyikapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga terpercaya dan yang menjadi rujukan umat Islam di Indonesia memberikan pandangan dengan mengeluarkan Fatwa MUI No 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memerintahkan serta mengajak umat Islam untuk tidak menggunakan atribut tersebut karena haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berfatwa atas dasar yang jelas yaitu alquran dan as-sunnah. Sehingga tidak sembarangan dalam mengeluarkan fatwa. MUI juga memberikan arahan kepada beberapa perusahaan yang mengeluarkan peraturan terkait pemakaian atribut keagamaan agar tidak memaksakan karyawannya yang beragama Islam.

Namun setelah fatwa tersebut dikeluarkan, banyak pro kontra yang terjadi. Banyak pihak yang menganggap bahwa umat Islam tidak memiliki rasa toleransi atau intoleran kepada non muslim. Banyak juga pihak yang mengatakan bahwa fatwa MUI bukan hukum positif, yang artinya tidak harus menjadi aturan. Padahal Fatwa MUI merupakan aturan hukum yang diberikan untuk umat Islam dalam menjaga keyakinannya dan secara jelas diatur undang-undang terkait menjaga keyakinan. Perlu diketahui bahwa negara kita adalah negara kesatuan yang berasaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam Pancasila sila ke-1 sudah sangat jelas berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa artinya bahwa negara telah menjamin dalam kebebasan beragama dan menjaga keyakinan agamanya masing-masing.

Sehingga dengan posisi saat ini yang dilakukan MUI adalah ingin menjaga keyakinan umat Islam. Akan tetapi pandangan MUI ini dianggap telah memecah belah persatuan bangsa dan itu salah besar. Umat Islam di Indonesia memang mayoritas tetapi tidak pernah membatasi umat lain untuk menjalankan ibadahnya, apalagi melarang menggunakan atribut keagamaannya. Umat Islam justru bersikap toleransi karena sudah memberikan kebebasan beragama di Indonesia dan saling melindungi dan menjaga keharmonisan satu sama lain. Namun, toleransi yang dilakukan umat Islam disalahartikan oleh pihak lain sehingga saat umat Islam mengikuti fatwa ulama yang dijadikan sebagai rujukan, dianggap bersikap intoleran atau tidak toleransi. Padahal pemikiran inilah yang harus diluruskan karena toleransi itu berkaitan dengan pola pikir dan bagaimana memaknainya. Sehingga orang yang toleran atau bertoleransi ialah orang yang memberikan kebebasan kepada siapapun baik dalam beragama, berpendapat dan lain-lain. Tetapi tidak dengan memaksanya untuk ikut serta sesuai apa yang diinginkan. Tetapi jika melakukan yang sebaliknya maka perbuatan tersebut telah mencederai sikap toleransi itu sendiri, dan bahkan sikap seperti itulah yang dikatakan intoleran atau tidak toleransi. Sehingga menurut hemat saya masyarakat harus bisa memahami apa itu arti toleransi dan maknanya, agar dapat menempatkannya sesuai pada tempatnya. (dakwatuna.com/hdn)

Mahasiswa STEI SEBI.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...