Topic
Home / Berita / Daerah / Anies Akan Jual Seluruh Saham Pemprov di Anker Bir

Anies Akan Jual Seluruh Saham Pemprov di Anker Bir

Anies Baswedan akan menjual seluruh saham Pemprov DKI di perusahaan produsen minuman beralkohol, PT. Delta Djakarta Tbk. (viva.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki saham mencapai 26,25 persen di perusahaan produsen minuman beralkohol, PT. Delta Djakarta Tbk yang memproduksi bir dengan merek Anker sejak dekade 70-an.

Menanggapi hal tersebut, Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan berjanji akan menjual seluruh saham Pemprov DKI Jakarta di produsen bir itu. Hal itu dilakukan jika ia bersama pasangannya Sandiaga Uno diberikan amanah untuk memimpin Jakarta.

“Kami akan jual. Kita enggak akan memiliki saham lagi di sana,” kata Anies usai berkampanye di Jalan Pedongkelan, Pasar Timbul, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, (20/1/2017), seperti dilansir viva.co.id

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini akan melepas semua saham yang mencapai 26,25 persen itu untuk modal membuat perusahaan penyediaan air minum yang layak untuk warga.

“Oleh karena itu, kalau kami terpilih, saham itu akan kami lepas dan uangnya akan kami pakai untuk memiliki usaha di bidang peyediaan air minum untuk warga,” ujar Anies.

Seperti diberitakan kompas.com¸ Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25 persen di BUMD PT Delta Djakarta, Tbk. Perusahaan daerah ini merupakan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional, seperti Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.

PT Delta Djakarta Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produsen dan distributor minuman beralkohol di Jakarta.

Peraturan tentang keberadaan miras ilegal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 46.

Golongan miras di dalam pasal itu terdiri dari golongan A alkohol kurang dari 5 persen, golongan B lebih dari 5 sampai 20 persen, dan golongan C lebih dari 20 sampai 55 persen. Sementara itu, peraturan itu menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat berwenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Apabila peraturan itu dilanggar, pelaku akan dikenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari, paling lama 90 hari, dan denda paling sedikit Rp 500.000, dan paling banyak Rp 30 juta.   (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Muslimah FORKOMMI Serawak Gelar Seminar Kesehatan

Figure
Organization