dakwatuna.com – Ankara. Pemerintah Turki merevisi UU kewarganegaraan Turki, tujuannya untuk meningkatnya investor asing di negeri itu. Sebagaimana dikutip alresalah.ps, Jumat (13/1/2017).
Sumber berita Turki menuliskan cara agar orang asing bisa mendapatkan kewarganegaraan Turki, diantaranya adalah dengan berinvestasi minimal 2 juta dollar atau memiliki properti dengan harga minimal 1 juta dollar yang tidak boleh dijual selama jangka waktu 3 tahun.
Cara lainnya adalah dengan memiliki deposit minimal 3 juta dollar di bank-bank Turki, dan tidak ditarik selama 3 tahun.
Disamping itu juga bisa dengan cara investasi surat berharga negara harganya tak kurang dari 3 juta dollar selama 3 tahun.
Cara lainnya yaitu dengan memberikan pekerjaan untuk 100 orang warga Turki.
Beberapa cara diatas tadi apabila dipenuhi, maka ia berhak mendapatkan kewarganegaraan Turki. (msy/dakwatuna)
Konten ini telah dimodifikasi pada 13/01/17 | 17:13 17:13