Topic
Home / Berita / Daerah / Kalah di PTUN, Anies: Bukti Kalau Pemprov DKI Langgar Aturan

Kalah di PTUN, Anies: Bukti Kalau Pemprov DKI Langgar Aturan

 

Calon Gubernur Nomor urut Tiga, Anies Baswedan saat mengunjungi lokasi penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017). (kompas.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Dikabulkannya gugatan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi bukti bahwa Pemprov DKI melanggar aturan saat melakukan penertiban di Bukit Duri untuk normalisasi Sungai Ciliwung.

Hal tersebut disampaikan oleh Calon Gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan saat menyambangi warga Bukti Duri.

“Ya ini bukan keputusan pertama di mana Pemprov kalah di PTUN. Dan itu artinya prosedur, peraturan dan perundangan yang tidak ditaati dalam proses,” kata Anies, Senin (9/1/2017), seperti dilansir kompas.com

Anies menyatakan, ia hadir di Bukit Duri untuk menyatakan  bahwa di dalam mengeksekusi program, ia akan mengikuti tata kelola yang benar dan baik.

“Dan saya sampaikan pada semua, ini persoalan keadilan jangan kita gunakan kewenangan yang ada untuk rakyat kecil, rakyat miskin tanpa mengikuti prosedur hanya karena mereka tidak punya akses hukum, ekonomi, politik, lalu kemudian semena-mena,” ujar Anies.

Justru karena mereka tidak punya akses, kata Anies, pemerintah harus berpihak, bukan sebaliknya berpihak kepada yang punya akses.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (5/1/2017), mengabulkan gugatan warga Bukit Duri atas surat peringatan satu (SP1) penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan.

(baca: Warga Bukit Duri Korban Penggusuran Menang Gugatan di PTUN)

Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi mengatakan, dalam putusannya majelis hakim meminta Kasatpol PP untuk mencabut surat peringatan tersebut. Salah satu pertimbangannya yaitu majelis hakim menyatakan bahwa tanah yang digusur itu adalah sah milik warga secara turun temurun.

Vera juga mengatakan, atas putusan tersebut pemerintah kota Jakarta Selatan wajib membayar ganti rugi pada warga. Sebab Pemkot Jakarta Selatan telah menggusur rumah warga sejak September 2016. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Pengamat: Saudi dan UEA Segera Normalisasi Hubungan dengan Israel

Figure
Organization