Topic
Home / Berita / Nasional / Warga Bukit Duri Korban Penggusuran Menang Gugatan di PTUN

Warga Bukit Duri Korban Penggusuran Menang Gugatan di PTUN

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (5/1/2017), mengabulkan gugatan warga Bukit Duri atas surat peringatan satu (SP1) yang dikeluarkan Satpol PP Jakarta Selatan. (aktual.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (5/1/2017), mengabulkan gugatan warga Bukit Duri atas surat peringatan satu (SP1) penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan.

Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi mengatakan, dalam putusannya majelis hakim meminta Kasatpol PP untuk mencabut surat peringatan tersebut. Salah satu pertimbangannya yaitu majelis hakim menyatakan bahwa tanah yang digusur itu adalah sah milik warga secara turun temurun.

Vera juga mengatakan, atas putusan tersebut pemerintah kota Jakarta Selatan wajib membayar ganti rugi pada warga. Sebab Pemkot Jakarta Selatan telah menggusur rumah warga sejak September 2016.

“Warga berhak dapat ganti rugi dengan memulihkan kembali hak-hak atas perumahan, pendidikan, dan pekerjaan,” kata Vera, seperti dilansir viva.co.id

Majelis hakim, lanjut Vera, juga menyatakan bahwa kepemilikan surat warga atas tanah tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan.

“Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemkot untuk menolak memberikan ganti rugi,” ujarnya.

Sebelumnya, Warga eks Bukit Duri mengajukan gugatan surat perintah yang dilayangkan Satpol PP Jakarta Selatan ke PTUN. Sebelum gugat SP1, warga telah lebih dulu ajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Surat Perintah 1 (SP 1) sendiri berisi memerintahkan warga untuk bongkar bangunan tempat tinggalnya sendiri, dalam kurun waktu 7×24 jam setelah surat dilayangkan. warga pun melakukan gugatan ke PTUN.

“Gugatan untuk SP 1 sudah dilayangkan ke PTUN DKI pada 1 September lalu. Ketika tahap pemeriksaan berkas mereka kembali melayangkan SP 2 dan SP 3,” kata tim kuasa hukum warga Enny Soemarwi usai persidangan di PTUN, Jalan Sentra Primer Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/10/2016), dikutip dari detikcom(SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

BNPB: 7.788 Jiwa Masyarakat Di Bantaran Sungai Ciliwung Terdampak Banjir

Figure
Organization