Topic
Home / Berita / Nasional / Pengelola Situs Islam yang Diblokir Bisa Ajukan Keberatan

Pengelola Situs Islam yang Diblokir Bisa Ajukan Keberatan

Ilustrasi – republika.co.id

dakwatuna.com – Jakarta.  Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kemkominfo) kembali memblokir 11 situs Islam yang dianggap mengandung konten negatif.

Mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan menilai pengelola situs yang diblokir bisa mengajukan keberatan ke pemerintah.

“Kalau pengelola situs keberatan atas tuduhan Kemenkominfo itu bisa mengajukan keberatan, dan itu sangat diperbolehkan,” ujarnya, Selasa (3/1/2017), dikutip dari republika.co.id

Keberatan tersebut bisa diajukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya apabila pengelola situs menilai Kemenkominfo memang telah secara sepihak melakukan pemblokiran, selain itu, harus dilihat apakah memang benar peraturan perundang-undangan yang ada saat ini mengatur kewenangan pemblokiran itu di Kemenkominfo dan juga perlu dipastikan apakah tuduhan yang dialamatkan tersebut, terkait isi informasi dan pemberitaan tidak sesuai fakta.

“Karena walaupun mengatasnamakan situs Islam tapi kalau isinya melanggar aturan yang ada harus diberlakukan seperti yang lain,” ujarnya.

Bagir menambahkan, kalau fakta pemblokiran itu, sepihak apalagi di luar kewenangan Kemenkominfo, serta tuduhan itu tidak benar, keberatan bisa diajukan. “Pengelola situs bisa memperkarakan bila pelaksanaannya tidak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah beralasan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan setelah dilakukan pemantauan terhadap situs maupun media online yang diyakini bermuatan negative.

“Sebelas situs yang diblokir ini merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs maupun media online yang diyakini bermuatan negatif,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo Noor Iza, Selasa (3/1/2017)

(baca: Pemerintah Blokir 11 Situs Islam yang Dianggap Mengandung Konten Negatif)

Noor Iza mengatakan, sembilan situs diblokir karena mengandung konten negatif seperti ujaran kebencian, fitnah, provokasi, SARA, hingga penghinaan simbol negara. Sementara itu, dua lainnya karena mengandung phising dan malware.

Sebelas situs tersebut ialah: voa-islam.com, nahimunkar.com, kiblat.net, bisyarah.com, dakwahtangerang.com, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com,  muqawamah.com, dan abuzubair.net(SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Kecewa dengan Majelis Umum PBB, Israel Menarik Diri dari UNESCO

Figure
Organization