Dituduh Berusaha Lakukan Penikaman, Gadis Palestina Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

Manar Shweiki, gadis Palestina yang ditawan Israel. (qudspress.com)

dakwatuna.com – Palestina. Pengadilan Zionis Israel di kota terjajah Al-Quds menunda untuk menjatuhkan vonis terhadap gadis Palestina, Manar Shweiki (16 tahun) hingga bulan Februari mendatang.

Persidangan terhadap tawanan perempuan termuda ini ditunda hingga tanggal 2/2/2017. Seyogyanya vonis terhadap Shweiki akan segera dikeluarkan namun karena belum ada laporan dari “polisi adab” Israel akhirnya keputusan ditunda.

Pengacara gadis Palestina ini, Musthafa Yahya mengatakan, pihak jaksa penuntut umum menuntut Shweiki divonis 6 tahun penjara, dengan tuduhan berusaha melakukan aksi penikaman.

Seperti dilansir situs safa.ps, hari ini Senin (2/2/2017) Manar Shweiki ditangkap pada tanggal 22/12/2016 di kota tua Al-Quds. Gadis yang masih bersekolah ini ditangkap dengan tuduhan memiliki senjata pisau yang akan digunakan untuk melukai orang Israel.

Saat ini Shweiki ditawan di penjara Sharon, setelah sebelumnya ditempatkan di penjara Al-Maskubah dan Al-Ramlah. (msy/dakwatuna)

Wakil Direktur Studi Informasi Alam Islami (SINAI) Mesir 2008
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...