DPRD Pamekasan Berencana Legalkan Poligami, Ini Alasannya

Ilustrasi poligami (islammemo.cc)

dakwatuna.com – Pamekasan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan berencana melegalkan Poligami melalui peraturan daerah (Perda). Hal ini ditujukan untuk menekan angka kemaksiatan dan praktik prostitusi yang kian marak.

“Selain itu, gagasan melegalkan praktik Poligami ini juga atas usulan para ulama,” kata Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Apik, seperti dilansir dari republika.co.id, Kamis (22/12/2016).

Menanggapi hal itu, DPRD Provinsi Jawa Timur meminta DPRD Pamekasan melakukan kajian lebih mendalam terkait Perda Poligami.

“Jangan sampai memutuskan, atau membuat kebijakan publik tanpa didasari kajian yang ilmiah dan mendalam,” ujar Anggota DPRD Jatim, M Mahhud, seperti dilansir dari beritajatim.com, Kamis (22/12/2016).

Anggota DPRD Jatim lainnya, Fredy Poernomo berpendapat, jika Perda tersebut ada maka dikhawatirkan akan meninimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Pamekasan.

“Kami berharap ke anggota DPRD untuk membatalkan perda tersebut. Pasalnya apabila disahkan nanti bisa menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat di Pamekasan,” ujar Fredy. (abr/dakwatuna)

Seorang suami dan ayah
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...