Topic
Home / Berita / Nasional / Muslimah Pengkritik Rupiah Baru: Saya Berjuang Demi NKRI

Muslimah Pengkritik Rupiah Baru: Saya Berjuang Demi NKRI

Dwi Estiningsih
Dwi Estiningsih. (detik.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Dwi Estiningsih, seorang muslimah asal Yogyakarta yang dilaporkan Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, (21/12/2016) memberikan klarifikasi terkait cuitannya yang dianggap menyebarkan rasa kebencian atau SARA melalui media sosial.

Dwi Estiningsih mengatakan tak bisa menanggapi laporan tersebut. “Terkait dengan tuduhan (ujaran kebencian) itu ya saya tak bisa mengecap pikiran banyak orang, terserah orang akan berpikir apa, kan? Saya kan tidak bisa mengontrol apa persepsi mereka,” ujar Dwi, dikutip dari tempo.co

Lulusan S-1 Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada ini menuturkan apa yang dilakukannya (di media sosial) hanya berupa bentuk perjuangan. “Tapi saya tak berjuang atas nama golongan, suku, dan agama, melainkan NKRI,” ujar menjelaskan.

Perempuan yang kini mengelola biro pendampingan psikologi dan sering bekerja sama dengan pemerintah untuk penanganan gelandangan itu mengatakan cuitannya yang menjadi polemik adalah sebuah sikap kritis atas kegelisahan pada peristiwa yang belakangan terjadi di masyarakat. Dwi membantah cuitannya ini terkait dengan isu-isu terakhir mengenai persoalan polemik agama, seperti akibat dampak ucapan Gubernur DKI Jakarta nonaktif yang memicu Aksi Bela Islam I-III.

“Kalau mengikuti twit saya sejak beberapa tahun lalu, ya intinya saya itu hanya ingin mendudukkan persoalan pada tempatnya,” tutur perempuan yang berprofesi sebagai dosen tidak tetap di sejumlah kampus swasta itu.

Menurut Dwi, akibat adanya media sosial yang makin populer beberapa tahun terakhir, ia melihat banyak hal yang seharusnya bukan masalah menjadi masalah. “Nah, kami ingin mendidik masyarakat, ini lho yang menjadi masalah itu, ini yang bukan,” ujarnya.

Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) bahkan telah melaporkan Dwi ke Polda Metro Jaya.

Dikutip dari detik.com, Ahmad Zaenal Efendi, yang mengaku sebagai anak pejuang, merasa terhina dengan pernyataan Dwi tersebut. Dalam laporan bernomor LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dwi dilaporkan atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait dengan laporan dirinya ke polisi, Dwi pun memilih menanggapi secara santai. Ia melihat laporan itu sebagai pintu untuk menyikapi persoalan yang terjadi.

“Kalau perlu, saya bawa anak saya yang berusia 35 hari jika dipanggil kepolisian, tak masalah juga, perjuangan itu kan kapan pun dan di mana pun,” katanya. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization