Topic
Home / Berita / Nasional / Dianggap Membuat Kegaduhan, MUI Beri Penjelasan Terkait Fatwa Atribut Natal

Dianggap Membuat Kegaduhan, MUI Beri Penjelasan Terkait Fatwa Atribut Natal

Fatwa MUI
Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin. (suaranasional.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Banyak fihak yang menganggap dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan atribut keagamaan Non-Muslim menimbulkan kegaduhan.

Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin menepis anggapan fatwa yang dikeluarkan MUI menimbulkan kegaduhan. Ma’ruf menjelaskan dari fatwa tersebut nantinya dapat menjadi sumber regulasi.

“Tidak benar fatwa MUI membuat gaduh, justru ditunggu untuk diminta dan dibuat. Dalam beberapa hal, fatwa MUI menjadi sumber peraturan,” jelas Ma’ruf saat konferensi pers soal fatwa MUI No 56 tahun 2016 di Gedung MUI, Jl Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016), dikutip dari detik.com

Dalam kesempatan tersebut, KH Ma’ruf juga mengapresiasi secara khusus kepada jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa sebagai sumber rujukan.

“Oleh karena itu, Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi kepada berbagai pihak, khususnya jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa tersebut sebagai sumber rujukan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Indonesia,” jelas Ma’ruf

Ma’ruf menjelaskan dikeluarkannya fatwa No 56 Tahun 2016 yang mengharamkan pemakaian atribut nonmuslim karena adanya pertanyaan masyarakat soal beberapa pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintah yang mewajibkan karyawannya menggunakan atribut nonmuslim. Fatwa tersebut lahir setelah komisi fatwa melakukan pengkajian.

“Tetapi kami minta pemerintah jangan ada paksaan. Pemerintah harus mencegah, mengawasi pihak yang melakukan pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai Muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Muslim. Ini rekomendasi ke pemerintah,” ungkap Ma’ruf.

MUI menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk melakukan sweeping. Pihak yang berhak melakukan hal tersebut, menurut Ma’ruf, adalah pemerintah atau pihak yang berwajib.

“Sejak dahulu sampai sekarang, MUI tidak akan memberikan toleransi kepada masyarakat, ormas Islam untuk melakukan eksekusi dan sweeping. Yang berhak pihak pemerintah, maka dari itu MUI meminta pemerintah untuk mencegah menggunakan atribut-atribut itu,” ujar Ma’ruf.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, meminta Majelis Ulama Indonesia berkoordinasi dengan Menteri Agama dan Kapolri bila hendak mengeluarkan fatwa.

Tindakan ini perlu dilakukan untuk menghindari keresahan di masyarakat, karena fatwa MUI kerap dijadikan alat oleh organisasi masyarakat tertentu untuk melakukan aksi sendiri, seperti razia.

“Kepolisian akan menempatkan liaison officer atau perwiranya, yang nanti akan melakukan koordinasi dengan MUI agar fatwa yang dikeluarkan itu betul-betul menghasilkan kebaikan,” kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa, (20/12/2016) seperti dilansir  viva.co.id

Wiranto beralasan bahwa koordinasi kepada perwira penghubung ini dilakukan agar ulama di MUI bisa mendapatkan sudut pandang lain sebelum mengeluarkan fatwa.

“Pertimbangan untuk mengeluarkan fatwa jangan sampai berasal dari satu persepsi atau satu sumber pertimbangan. Tetapi juga harus mempertimbangkan dari berbagai perspektif, sehingga fatwa itu tidak meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Wiranto menambahkan, pemerintah sedang berupaya merajut kebhinekaan demi persatuan Indonesia. “Sedang kita bangun toleransi antar umat beragama, antar suku, dan antar ras.” (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization