MUI Tidak Setuju Adanya Sweeping Atas Terbitnya Fatwa Atribut Natal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mengeluarkan Fatwa terkait Pelaksanaan Shalat Jumat selain di Masjid. (liputan6.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof HM Baharun mengatakan, MUI tidak sepakat adanya sweeping atas terbitnya fatwa tentang penggunaan atribut keagamaan. MUI berharap toleransi umat beragama tetap berlangsung harmonis.

Dia menjelaskan, tugas utama MUI adalah sebagai wadah bagi para ulama Indonesia dalam mengawal aqidah umat, bukan eksekusi fatwa dengan sweeping. Hal ini semestinya dilakukan dengan cara mauidhoh hasanah (sosialisasi yang baik).

“Terlebih itu dilakukan di luar kewenangan penegak hukum sah yang dalam konteks ini adalah merupakan hak polisi,” ujarnya, seperti yang dilansir dari republika.co.id

.

Terkait keluarnya fatwa tentang pemakaian atribut keagamaan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin mengungkapkan, karena adanya keluhan umat Islam yang diminta untuk mengenakan atribut bernuansa natal.

“Itu kan beberapa tahun ini terjadi semacam, orang-orang itu menurut informasi dipaksa menggunakan atribut-atribut yang mencerminkan agama tertentu, Natal itu, ya mereka merasa tidak nyaman. Dan banyak permintaan, banyak komplain, tapi mereka tidak berani. Oleh karena itu maka banyak tokoh-tokoh meminta Majelis Ulama menerbitkan ketentuan, fatwa lah tentang masalah itu. Jadi akhirnya kita terbitkan hukumnya,” ujar Ma’ruf Amin, seperti yang dilansir dari detik.com, Selasa (20/12/2016). (abr/dakwatuna)

Konten ini telah dimodifikasi pada 20/12/16 | 09:58 09:58

Seorang suami dan ayah
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...