Topic
Home / Berita / Daerah / Terkait Izin Membangun Gereja, Dihadapan Anie-Sandi PGI Minta Perlakuan Adil

Terkait Izin Membangun Gereja, Dihadapan Anie-Sandi PGI Minta Perlakuan Adil

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno memenuhi undangan dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Rabu (14/12/2016). (detik.com)

dakwatuna.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno memenuhi undangan dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) wilayah DKI Jakarta, di Jalan Kayu Jati III, Rawamangun, Jakarta Timur (Rabu, 14/12).

Dalam dialog tersebut, salah satu pertanyaan yang dilontarkan oleh pendeta Henry Rajaguguk adalah tentang sulitnya perizinan pembangunan rumah ibadah, khususnya gereja.

Henry menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih ada diskriminasi jemaat Nasrani. Berbeda dengan gereja, pengurusan izin masjid ataupun musala tidak memiliki kendala, di mana pun masjid katanya dapat dibangun.

“Pemerintah masih diskriminasi terhadap kami, sementara masjid boleh dibangun di atas jalan, di atas pasar, dan tengah pemukiman, di mana saja boleh. Tetapi izin pembangunan rumah ibadah kami, gereja justru dibatasi dan dipersulit sejak lama sampai sekarang ini,” kata dia, dikutip dari rmoljakarta.com

Pendeta Henry merasa diperlakukan tidak adil dengan kebijakan pemerintah DKI tersebut.

“Padahal sudah lima tahun, sepuluh tahun atau bahkan dua puluh tahun izin tidak keberatan diperpanjangan, tapi kok kenapa gereja kami masih rentan digusur. Sementara kalau mau dibandingkan, masjid seenaknya bisa bangun di mana saja, mereka (aparat) bilang karena Muslim adalah mayoritas, sementara Kristiani adalah minoritas. Apakah itu yang dinamakan adil?” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandi Uno menyampaikan kalau pola pembangunan pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada masa sebelumnya belum seimbang. Pembangunan hanya difokuskan pada penataan kota, sementara warganya dibiarkan.

“Kebanyakan pemerintah terdahulu memusatkan pembangunan pada penataan kota, tetapi mereka lupa membangun warga kota. Problem yang sering ditemui pak Robert (perizinan sulit) ini bukan hanya melulu peraturan, tapi lebih kepada trust, it’s one word, itu karena tidak ada komunikasi yang baik antara pemerintah dengan warganya,” ungkap Sandi.

Menurut Sandi, masalahnya bukan hanya di perizinan. Pasalnya, walaupun izin telah diberikan kalau tidak ada kepercayaan masalah akan kembali muncul.

“Jadi ke depannya komunikasi antara pemerintah dengan warga akan dilakukan dengan baik, tidak ada lagi perizinan yang dibatasi, baik itu permohonan tempat ibadah, usaha atau lainnya,” kata Sandi.

Sementara itu, sebagaimana dilansir detik,com, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, pendirian rumah ibadah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah. Selain itu pembangunan rumah ibadah harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Di sinilah perlunya kepala daerah untuk kemudian bisa memfasilitasi tempat ibadah di tempat lain kalau memang ada masyarakat yang tidak menyetujui berdirinya rumah ibadah itu. Jadi tentu IMB harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku,” imbuhnya. (SaBah)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Fahira: “Bom Besar” Semua Aksi Teror ini Membuat Kita Semua Saling Benci

Figure
Organization