Usai Atasi Kebakaran, Parlemen Israel Bersiap Voting UU Larang Azan

Qubbatus Sakhrah di masjid Al-Aqsha. (res.cloudinary.com)

dakwatuna.com- Palestina. Surat kabar berbahasa Ibrani “Yesrael Hayoum” memberitakan, usai menghadapi bencana kebakaran, pihak Israel melalui parlemen Knesset tengah bersiap menghadapi voting terkait UU Larangan Azan. Menurut rencana, agenda voting tersebut akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (30/11/2016).

Dalam perjalanan voting ini, pro dan kontra terjadi di parlemen Knesset Isral. Protes dari warga Palestina yang berada di Palestina 48 juga terus terjadi. Sehingga membuat kondisi semakin memanas.

Diantara teks rancangan UU itu berisikan larangan azan sejak pukul 11 malam hingga 7 pagi. UU ini diprakarsai oleh pemuka ekstrimis sayap kanan Yahudi, Moti Eugev dan partai “Baet Al Yahudi” dan Robert Alaitov dari partai “Yisrael Beiteinu” yang juga merupakan partai radikal. (msy/dakwatuna)

Wakil Direktur Studi Informasi Alam Islami (SINAI) Mesir 2008
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...