Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Peran Zakat dalam Pemberdayaan

Peran Zakat dalam Pemberdayaan

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

zakatdakwatuna.com – Apa yang anda ketahui tentang zakat? apakah zakat bisa dikatakan sebagai solusi untuk mengentaskan kemiskinan? lalu bagaimana sebaiknya dana zakat itu dialokasikan? mari kita kupas tuntas mengenai peran zakat dalam pemberdayaan nya .

Zakat secara etimologi berarti bersih, suci , subur, berkah dan berkembang.  Secara terminologi zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang – orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan orang yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al Quran surah At Taubah : 60.

Dengan mengeluarkan zakat secara tidak langsung kita telah berpartisipasi dalam mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi yang terjadi di tengah masyarakat. Perlu diketahui bahwa dalam asset / harta yang kita miliki ada hak orang lain di dalamnya, mau tidak mau kita harus memberikan hak tersebut kepada orang – orang yang memiliki haknya. Dalam mengeluarkan zakat hilangkan anggapan bahwasanya harta anda akan berkurang jika anda mengeluarkannya, karena sejatinya ketika kita mengeluarkan sebagian dari apa yang kita miliki dijalan Allah maka Allah akan mengganti dan akan melipatgandakannya.

Di samping hal tersebut ketika kita menunaikan kewajiban kita dalam membayar zakat secara tidak langsung kita membiasakan diri untuk memberi dan bersedekah sehingga menumbuhkan solidaritas, mengokohkan ukhuwah, kebersamaan, ketenangan, keamanan dan kesejahteraan. Tak hanya itu ketika seseorang menunaikan kewajiban untuk berzakat memberikan dampak spiritual bagi muzakki diantaranya membersihkan jiwa dari sifat- sifat buruk.

Hal ini Allah jelaskan dalam firmanNya dalam Al Quran surah Al Taubah Ayat 103

 “ Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha mengetahui. ( At Taubah : 103 )     

Dari dalil diatas dapat dipahami bahwa dengan tegas Allah Swt memerintahkan hambanya untuk berzakat, karena dengan berzakat banyak benefit yang dapat. Namun yang terjadi saat ini kebanyakan dari umat Islam sendiri enggan membayar zakat padahal harta yang dimilikinya sudah mencapai nishab. Mengatasi permasalahan tersebut maka penting bagi kita selaku umat Islam yang paham mengenai urgensi kewajiban dalam berzakat agar mampu mensyiarkan dan mengajak orang lain untuk segera menunaikan kewajibannya. Ketika umat Islam merasa bahwa dirinya memiliki sebuah kewajiban membayar zakat dan kewajiban itu disegerakan maka secara tidak langsung hal ini mampu untuk memperbaiki kesenjangan perekonomian yang tengah terjadi di lingkungan masyarakat. Dikatakan demikian karena ketika semua umat Islam menunaikan kewajibannya dalam membayar zakat hal ini sangat membatu kaum dhuafa dalam memenuhi kebutuhannya, artinya tidak akan ada  saudara – saudara kita yang kelaparan sampai mengemis – ngemis dipinggiran jalan bahkan sampai melakukan tindak kejahatan hanya untuk mendapatkan sesuap nasi.

Dari realita yang disebutkan diatas dapat kita pahami bahwa menunaikan kewajiban berzakat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat, tidak hanya dari segi perekonomian dari segi  pendidikan dan sosial pun juga. Ini semua dapat terjadi dikarenakan fungsi dari dana zakat itu sendiri meliputi sosial yaitu kebutuhan mustahiq / kaum dhuafa yang mendesak yang harus disegerakan untuk dipenuhi. Karena ini menyangkut hajat hidup mustahiq . Sedangkan dana zakat yang dialokasikan untuk pemberdayaan hal ini dibolehkan dengan syarat porsi zakat yang dialokasikan untuk sosial lebih besar dibandingkan alokasi dana zakat yang diperuntukkan untuk pemberdayaan. Ini dilakukan agar tidak menghilangkan esensi zakat itu sendiri karena esensi zakat  jika kita menganalisis karakteristik penyaluran dana zakat, maka zakat harus dilakukan dengan segera, harta yang dizakatkan disalurkan secara langsung dan penyaluran zakat disalurkan kepada para mustahiq ditempat muzakki itu berada. Mengenai pemberdayaan zakat itu sendiri banyak fatwa – fatwa pemberdayaan zakat yang didasarkan maqoshid zakat, diantaranya sebagai berikut :

  1. Zakat produktif yaitu menunda pembayaran zakat dengan cara diinvestasikan yang keuntungannya untuk disalurkan kepada para mustahiq , dalam fiqih para ulama sepakat bahwa menunda pembayaran dengan diinvestasikan untuk disalurkan keuntungannya kepada mustahiq itu dibolehkan maksimal satu tahun dengan syarat kebutuhan jangka pendek mustahiq terpenuhi.
  2. Penggunaan dana zakat untuk pinjaman bergulir maksudnya penundaan pembayaran zakat untuk kepentingan mustahiq sebagai dana investasi untuk dikembalikan kepada lembaga zakat setelah usaha selesai. Penggunaan dana untuk pinjaman bergulir ini diambil dari zakat profesi. Dalam hal ini lembaga amil zakat harus benar – benar melakukan bimbingan dan pengawasan yang intensif agar dana yang digulirkan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin sehingga orang tersebut dapat memenuhi kebutuhannya, dan dapat mengembalikan dana. Dan output yang diperoleh dari pengguliran dana ini diharapkan kedepannya agar orang yang diberikan pinjaman ini dapat menjadi muzakki.
  3. Penggunaaan zakat untuk beasiswa maksudnya penyaluran dana zakat yang dialokasikan untuk para pelajar fakir, hal ini dibolehkan karena pelajar tersebut termasuk golongan fakir dan menuntut ilmu termasuk kebutuhan primernya.

Demikianlah peran zakat dalam pemberdayaannya, semoga kita semua menjadi muslim yang dapat menunaikan kewajiban kita dalam membayar zakat, sehingga tidak ada saudara – saudara kita  yang harus melakukan tindak kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Wallahua’lam bisshowab. (dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Pelajar.

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization