Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Implementasi Perkembangan Praktik Audit Syariah di Bank Islam Malaysia

Implementasi Perkembangan Praktik Audit Syariah di Bank Islam Malaysia

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (vm-kompania.com)
Ilustrasi. (vm-kompania.com)

dakwatuna.com – Ekonomi Islam yang ada di Indonesia dan Malaysia serta negara-negara lain yang menerapkannya, saat ini banyak mengalami perkembangan yang dapat dikatakan baik. Perkembangan ini dapat dilihat dengan adanya pertumbuhan lembaga keuangan syariah dan adanya faktor dukungan dari pemerintah melalui aturan aturan yang diterbitkan dan melalui pembentukan badan yang mengatur serta fokus dalam perkembangan ekonomi syariah di negara yang menerapkan sistem ini khususnya di Malaysia.

Pertumbuhan perbankan dan keuangan lembaga Islam di Malaysia dimulai pada tahun 1969 dengan pembentukan Dewan Dana Pilgrim atau ‘Tabung Haji’. Dan, pada tahun 1983, Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) didirikan sebagai bank Islam pertama di Malaysia (International Shariah Research Academy (ISRA) 2011b).

Abdul Rahim (2011) mengemukakan bahwa peningkatan integritas sangat penting untuk semua Lembaga Keuangan Islam yang ada bukan hanya fokus untuk mengejar etika keuangan, tetapi yang lebih penting adalah untuk memastikan kegiatan operasional dan bisnis mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dan untuk menunjang peningkatan integritas pada Lembaga Keuangan Syariah di Malaysia Bank syariah dituntut oleh Shari’ah Governance Framework (SGF) untuk menetapkan fungsi audit syariah agar memberikan jaminan kepatuhan syariah dalam operasionalnya. Sehingga setiap bank syariah di malaysia diharuskan membuat kerangka audit syariahnya sendiri atau dengan memodifikasi dari kerangka audit konvensional.

Nur Laili dan Abdul Rahim Abdul Rahman (2015) dalam penelitiannya menguji  tentang sejauh  mana praktik audit syariah di setiap bank islam di malaysia, dengan menggunakan alat ukur  exposure draft dari Internal Syariah Audit Framework (ISAF) yang dikeluarkan oleh International Shariah Research Academy (ISRA)  menyatakan bahwa sebagian besar bank syariah telah benar mendirikan tujuan audit, struktur tata kelola, persyaratan kompetensi, proses audit, dan persyaratan pelaporan sebagai bagian dari praktik audit yang syariah mereka. Namun, beberapa bank syariah belum jelas dibilang lingkup audit dan piagam audit. Studi ini juga menemukan bahwa auditor internal, Syariah eksekutif dan anggota Komite syariah sebagian besar sepakat tentang pentingnya mengembangkan struktur yang tepat untuk fungsi audit syariah.

Penelitian yang dilakukan dengan penyebaran kuisioner kepada kepala auditor syariah internal, eksekutif syariah, dan anggota komite syariah yang tersebar pada 16 Bank Islam di Malaysia menemukan bahwa tingkat praktik Audit syariah saat ini pada Bank syariah di Malaysia sangat diterima setelah hanya dua tahun dari kebutuhan SGF. Penerimaan yang tinggi dari fungsi audit syariah menunjukkan bahwa mayoritas Bank Islam di Malaysia telah berhasil membangun tujuan audit, audit dan tata kelola, persyaratan kompetensi auditor syariah internal, proses audit dan persyaratan pelaporan dalam melakukan praktik audit syariah. Dalam penelitian ini juga menemukan bahwa kepala auditor internal, Syariah eksekutif dan anggota Komite syariah sebagian besar sepakat tentang pentingnya mengembangkan struktur yang tepat untuk fungsi audit syariah

Sehingga dapat disimpulkan bahwa, praktik audit syariah yang  hadir  cukup baik di bank syariah sudah dapat dikatakan bagus dan menunjukkan perkembangan positif dalam meningkatkan integritas dan akuntabilitas bank syariah, khususnya di Malaysia.

Bukan hanya di Malaysia, praktik audit syariah ini juga dilakukan oleh negara-negara yang menerapkan sistem ekonomi islam contohnya di Indonesia yaitu dibuktikan dengan adanya Dewan Pengawas Syariah di masing masing lembaga keuangan syariah yang mempunyai peran dalam hal melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang diluncurkan serta pengawasan dalam menjalankan kepatuhan syariah yang dijalankan oleh lembaga keuangan syariah.

Referensi :

Nur Laili dan  Abdul Rahim Abdul Rahman, 2015, “An Analysis of Shari’ah Audit Practices in Islamic Banks in Malaysia, Jurnal Pengurusan 43(2015) 107 – 118

Abdul Rahim, A.R. 2011. Enhancing the integrity of Islamic financial institutions in Malaysia: The case for the Shari’ah audit framework. ISRA International Journal of Islamic Finance 3(1): 135-147.

(dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiswa semester 7 STEI SEBI, dan penerima beasiswa amil zakat STEI SEBI.

Lihat Juga

Di Hadapan Ivanka Trump, Tun Mahathir Kecam Keras Amerika Serikat

Figure
Organization