
dakwatuna.com – Jakarta. Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak perlu ditahan dan hanya dicekal ke luar negeri. Hal ini diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/11/2016).
Tito menjelaskan alasan mengapa Ahok hanya dicekal. Menurutnya, penahanan itu harus memenuhi 2 syarat, objektif dan subjektif. Objektif yaitu bahwa dikalangan penyidik harus terdapat pendapat yang mutlak bahwa kasus ini adalah benar-benar pidana.
Kedua subjektif, yaitu kekhawatiran melarikan diri. Penyidik berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri. Namun, pencekalan tetap diperlukan untuk mewaspadai jangan sampai polisi kecolongan.
“Dalam gelar perkara kemarin terdapat perbedaan pendapat kalangan ahli, namun pencekalan ini untuk antisipasi, polisi tidak mau kecolongan. Sementara itu tidak ada kekhawatiran barang bukti dihilangkan, karena barang bukti sudah ada, jadi tidak usah penahanan tapi cukup pencekalan,” ungkap Tito.
Dirinya menghargai keputusan penyidik yang hanya melakukan pencekalan. Dia mengajak semua kalangan untuk mengawal kasus ini hingga ke pengadilan karena penyidikan akan dibuka secara terbuka.
“Dan itu lebih fair, ini mengikuti proses hukum,” ujarnya. (abr/dakwatuna)
Redaktur: Abdul Rohim
Beri Nilai: