
dakwatuna.com – Jakarta. Polri rencananya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan menghadirkan dua orang saksi ahli. Pada hari ini, Selasa (15/11/2016).
Saksi ahli yang sedianya hadir adalah Syekh Amr Wardani, seorang pakar tafsir dari Mesir dan Guru Besar Fakultas Ilmu Psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan Sarwono. Namun dipastikan kedua saksi ahli tersebut batal hadir.
Syekh Amr Wardani sendiri batal hadir karena diperintahkan untuk segera meninggalkan Indonesia oleh Grand Syaikh Al Azhar, Prof Dr. Ahmad Thayyib karena diaanggap ikut mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. (baca: Grand Syaikh Al Azhar Perintahkan Saksi Ahli Ahok dari Mesir Tinggalkan Indonesia)
Hal tersebut juga dibenarkan oleh tim pengacara pasangan Ahok-Djarot, Sirra Prayuna.
“Yang saksi ahli dari Mesir itu tidak jadi,” ujarnya, dikutip dari detikcom, Selasa (15/11/2016).
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan Sarwono batal hadir dikarenakan meninggal dunia tadi malam.
Sarlito meninggal dunia di Rumah Sakit PGI Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin tanggal 14 November 2016 sekitar pukul 22.18 WIB.
“Beliau meninggal pada usia 72 tahun,” kata tetangga almarhum, Sulio, di sekitar tempat persemayaman di Rumah Duka di Kompleks Dosen UI, Ciputat, Selasa (15/11) pagi sebagaimana dilansir republika.co.id
Sarlito akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Giri Tama Tonjong, Parung, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan sebelum dimakamkan, Sarlito akan dishalatkan terlebih dahulu di Masjid Al Irfan yang berada di kawasan Komp Dosen UI Ciputat. (SaBah/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: