Topic
Home / Keluarga / Pendidikan Anak / Pandangan Hukum tentang Memukul dalam Pendidikan

Pandangan Hukum tentang Memukul dalam Pendidikan

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

kpaidakwatuna.com –  Berbicara pendidikan nasional tentu tidak bisa terlepas dari sumber-sumber yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Sumber-sumber tersebut diantaranya adalah pancasila dan undang-undang. Namun pada kenyataannya undang-undang sebagai dasar hukum yang telah disusun oleh wakil rakyat, dalam hal ini adalah DPR sebagai lembaga legislatif hanya menjadi konsumsi kalangan tertentu yang memang berkepentingan secara langsung dengan undang-undang tersebut. Bahkan ada pula yang hanya bergelut dengan undang-undang tatkala terjadi kasus maupun isu yang berkembang berkaitan dengan undang-undang yang dimaksud.

Mengetahui seluk beluk sistem pemerintahan dan undang-undang pendidikan sangat diperlukan oleh seorang tenaga pendidik yang selanjutnya disebut guru. Mengapa demikian, guru berinteraksi dengan peserta didik dalam waktu yang lama dan faktanya setiap bentuk interaksi kepada peserta didik dalam arti anak, sangat diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Kesalahan yang terjadi oleh guru dikarenakan melanggar undang-undang tentu akan sangat merugikan, apalagi kesalahan tersebut apabila diawali dari ketidaktahuan.

Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa hal ini termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Kemudian secara bertahap diturunkan dalam pasal 31 ayat 3 “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.

Pasal 31 ayat 5 berbunyi “pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

Jabaran dari UUD 1945 kemudian ada dalam UU No.20 tahun 2003 yang dikenal dengan UU Sisdiknas Pasal 3 yang berbunyi “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional harus diatur dengan kekuatan hukum, agar segala sesuatu yang baik juga ditempuh dengan cara yang baik. Sebagai contoh, mendidik dengan tujuan sangat baik, akan menjadi buruk dan mungkin justru menjauhkan dari tujuan pendidikan jika dilakukan dengan kekerasan. Menurut KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) kasus kekerasan pada anak mulai dari tahun 2011 hingga 2014 mengalami peningkatan yang signifikan yaitu dari 2178 kasus di tahun 2011 menjadi 5066 kasus di tahun 2014 [KPAI.go.id]. Apabila diperinci dari sekian banyak kasus 87,6 % kasus terjadi di lingkungan sekolah. 78,3% anak yang menjadi pelaku kekerasan adalah korban dari kekerasan sebelumnya[1].

Undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap anak sebenarnya sudah ada, baik tergabung dalam undang-undang yang berlaku secara umum (anak-anak dan dewasa) maupun undang-undang yang khusus membahas tentang hak dan perlindungan anak. KUHP pasal 170 misalnya pasal (1) “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 58 secara spesifik memberikan perlindungan terhadap kekerasan terhadap anak “setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selam dalam pengasuhan orang tuanya atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.”

Pasal 63 berbunyi “setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.”

Lebih dari itu keseriusan dalam memberikan perlindungan kepada anak juga tertuang dalam undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Mengingat maraknya kasus kekerasan anak meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur, akhirnya undang-undang tersebut mengalami penyempurnaan yang kemudian disebut sebagai UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002.

Tujuan dari perlindungan anak menurut Undang-undang no. 23 tahun 2002 pasal 3 adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Anak menurut Undang-undang No. 35 tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Beberapa pasal dalam undang-undang no. 35 tahun 2014 yang mengatur perlindungan terhadap kekerasan pada anak diantaranya:

Pasal 1 ayat 15a mendefinisikan bahwa “kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”

Pasal 9 ayat 1a menyebutkan bahwa “setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.”

Pasal 54 ayat 1 menyebutkan bahwa “anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dan tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Kembali mengingat tujuan pendidikan nasional yang memiliki dua unsur pokok yaitu kecerdasan, yang dimaknai sebagai kecerdasan akademik, termasuk di dalamnya keterampilan dan pengetahuan juga manusia yang beriman, bertakwa dan memiliki akhlak mulia. Realita pendidikan saat ini, unsur yang kedua yaitu iman dan taqwa serta akhlak menjadi perhatian utama dan isu yang selalu senantiasa menghiasi diskusi-diskusi pendidikan. Bagaimana menjadikan murid yang memiliki akhlak dan perilaku yang baik masih menjadi diskusi yang terus berkembang. Muncul suatu gagasan menerapkan hukuman fisik bagi siswa yang melakukan kesalahan [2]. Hukuman fisik diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk membentuk siswa yang baik dari sisi akhlak dan tingkah laku. Namun, sangat jelas kekerasan adalah suatu pelanggaran HAM dan segenap undang-undang yang dimiliki Negara ini. Sehingga para pendidik mengalami titik buntu, di sisi lain pendidikan yang keras seharusnya mampu mencetak siswa yang tangguh, sekaligus mampu mencetak siswa yang disiplin, penuh rasa hormat kepada guru. Sanksi pun juga merupakan sarana mendidik, untuk melatih siswa bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan [10].

Pandangan Islam hukuman merupakan sebuah pendidikan [10]. Hukuman yang dimaksud bukanlah hukuman dengan niat untuk balas dendam maupun emosional. Selain hukuman dilakukan dengan tujuan pendidikan hukuman yang berikan juga bertahap, menurut Dr. Muhammad Nur Abdul Hafizh Suwaid [10] tahap pertama dalam hukuman adalah memperlihatkan cambuk kepada anak, maknanya adalah ancaman jika tetap mengulangi kesalahan yang sama, kedua adalah menjewer daun telinga, tahap ini bermaksud mengenalkan resiko kepada anak yang telah melakukan kesalahan, ketiga adalah memukul anak. Pada tahap hukuman memukul Islam mengatur bahwa pukulan tidak dilakukan sembarangan namun memiliki beberapa aturan diantaranya: memukul dimulai pada usia 10 tahun; jumlah pukulan tidak boleh lebih dari sepuluh kali, pendapat lain menyatakan pukulan maksimal adalah tiga kali; memperhatikan alat dan cara memukul, serta tempat yang dipukul; tidak boleh memukul disertai amarah; berhenti memukul apabila anak menyebut nama Allah.

Semangat pendidikan nasional dan pandangan Islam terlihat bertentangan dengan hukum yang melindungi anak. Hal ini tentu menimbulkan kebuntuan bagi para guru dan seluruh civitas akademik dari tingkat satuan pendidikan hingga kementerian. Bahkan, pernyataan Mendikbud yang dikutip dari BBC.com yang mengatakan bahwa “sanksi fisik dapat ditoleransi” menuai banyak protes.

Jawaban dari kebuntuan ini sebenarnya sangat sederhana secara konsep, yaitu mengembalikan kepada tujuan pendidikan. Pendidikan memiliki tujuan yang jelas sebagaimana dipaparkan di atas, untuk mencapai tujuan tersebut tentu para ahli dalam pendidikan mengetahui, sehingga dibuatkan kurikulum dan seluruh perangkat pendukungnya. Jika memang dengan melaksanakan hukuman fisik mampu mencapai tujuan pendidikan kenapa tidak dilakukan. Sedangkan HAM dan undang-undang perlindungan anak memiliki tujuan untuk melindungi anak menjadi korban kekerasan mulai dari fisik, psikis hingga seksual. Apabila pendidikan dapat mencapai tujuannya yaitu mencetak manusia yang cerdas dan juga memiliki akhlak yang mulia, maka HAM dan anak-akan pun pasti akan terlindungi karena anak-anak akan memperoleh pendidikan dari orang-orang dan lingkungan yang baik.

Kemudian dari sudut pandang konteks undang-undang kekerasan yang dimaksud oleh undang-undang HAM dan pelindungan anak merupakan kekerasan dalam konteks kejahatan, sedangkan hukuman fisik dalam konteks pendidikan adalah hukuman yang dilandasi rasa kasih sayang, dalam rangka membangun karakter disiplin dan tanggungjawab. Kedua hal tersebut bisa saling sinergi dalam satu tujuan yaitu mencetak manusia cerdas yang memiliki akhlak mulia, untuk melindungi anak-anak dari tindak kejahatan dan kekerasan dari manusia-manusia yang tidak beriman, tidak cerdas dan tidak berakhlak mulia.

Referensi:

  1. http://www.kpai.go.id/berita/kpai-pelaku-kekerasan-terhadap-anak-tiap-tahun-meningkat/ diakses 30 Oktober 2016: 09.56.
  2. http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/08/160812_trensosial_kekerasan_sekolah diakses 3 November 2016: 09.41 WIB.
  3. http://www.rappler.com/indonesia/142786-mendikbud-muhadjir-sanksi-fisik-bagi-siswa diakses 3 November 2016: 08.30 WIB.
  4. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
  5. Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  6. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  7. Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  8. Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
  9. Undang-undang Dasar 1945.
  10. Suwaid, MNAH. 2010. Prophetic Parenting. Yogyakarta. Pro-U Media.

(dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiswa Magister Pengajaran Fisika ITB, Aktif di KAMIL Pascasarjana ITB,

Lihat Juga

Tradisi Ilmu dan Pendidikan antara Islam dan Barat

Figure
Organization