Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Praktik Audit Syariah di Malaysia

Praktik Audit Syariah di Malaysia

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (vm-kompania.com)
Ilustrasi. (vm-kompania.com)

dakwatuna.com – Perkembangan praktik ekonomi syariah khususnya dalam pemanfaatan lembaga keuangan, didorong oleh kesadaran kaum muslimin untuk menjalankan syariat Islam dalam segenap aspek kehidupan termasuk bidang ekonomi. Kesadaran untuk menjauhi sistem riba yang dianggap ada dalam sistem bunga direspon secara kreatif oleh para ahli ekonomi Islam dengan menciptakan berbagai instrumen keuangan yang konsisten pada prinsip-prinsip syariah, sekaligus mempunyai andil dan peran sosial yang penting untuk menggerakkan aktivitas ekonomi dan kebutuhan khusus masyarakat, tak terkecuali di Malaysia. (Nurhasanah, 2011)

Oleh karena itu muncul kebutuhan atas kepastian pemenuhan syariah (syariah compliance) pada lembaga keuangan syariah sehingga mendorong munculnya fungsi audit baru, yaitu audit syariah. Dalam hal ini, auditor syariah memegang peranan penting untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan dan pemenuhan aspek syariah. Sehingga stakeholder merasa aman berinvestasi dan dana yang dimiliki oleh lembaga keuangan syariah dapat dipastikan telah dikelola dengan baik dan benar sesuai syariat Islam. (Mardian, 2015)

Malaysia berdasarkan ranking dari Islamic Finance Country Index (IFCI) yang dimuat dalam Global Islamic Finance Report tahun 2015, Malaysia menempati posisi kedua, dengan Iran dan Arab Saudi di peringkat pertama dan ketiga, sedangkan Indonesia harus puas menempati posisi ketujuh. Bahkan diprediksi bahwa pada tahun 2020, Malaysia akan mengambil alih posisi Iran sebagai negara peringkat pertama di IFCI. Ada sejumlah faktor yang membantu Malaysia untuk muncul sebagai pemimpin global dalam industri Islamic Bank and Finance (IBF), tetapi yang paling penting dari ini adalah komitmen dari pemerintahnya untuk menggunakan IBF sebagai alat kebijakan yang digunakan sebagai bagian tak terpisahkan dari agenda ekonomi mereka. (Islamic Banker Association, 2015)

Kembali lagi ke praktik audit syariah, dalam hal ini Bank Negara Malaysia (BNM) selaku bank sentral di Malaysia menerbitkan kebijakan terkait Syariah Governance Framework (SGF) yang isinya menetapkan bahwa setiap bank syariah di Malaysia wajib untuk membentuk sebuah fungsi audit syariah. Namun di sisi lain, BNM belum memiliki kerangka audit syariah sebagai pedoman standar untuk semua bank syariah di Malaysia. Sehingga setiap bank syariah dituntut berinovasi untuk membuat kerangka audit syariahnya sendiri atau melakukan modifikasi atau penyesuaian dari praktik audit konvensional.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Nur Laili dan Abdul Rahman (2011), dalam penelitiannya mereka mengukur sejauh mana praktik audit syariah pada 16 bank syariah di Malaysia menggunakan kriteria yang dimuat dalam Exposure Draft Internal Syariah Audit Framework (ISAF) yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga penelitian keuangan syariah ternama di Malaysia, International Shariah Research Academy (ISRA). ED ISAF tersebut kurang lebih memuat tujuh poin terkait kerangka audit internal syariah, antara lain yaitu: ruang lingkup audit, tujuan audit, hubungan tata kelola dan audit, petunjuk teknis, kompetensi dari auditor internal syariah, proses audit, dan yang terakhir persyaratan pelaporan.

Adapun hasilnya menunjukkan bahwa mayoritas bank syariah di Malaysia (40,2%) telah memiliki kerangka audit syariah sendiri dan 38,1% menggunakan kerangka audit konvensional dengan sedikit penyesuaian. Dan jika dilihat dari durasi pelaksanaannya, sebagian besar bank syariah di Malaysia (68%) telah menerapkan fungsi audit syariah sepanjang periode keuangan dan 12,4% hanya menerapkan audit syariah pada akhir masa periode keuangan. Hasil ini menunjukan fungsi audit syariah telah diterapkan dengan benar dan para stakeholder bank syariah yang terlibat dalam penelitian ini sepakat tentang pentingnya mengembangkan struktur fungsi audit syariah yang tepat untuk perbaikan praktik yang telah diterapkan saat ini.

Hal ini mengindikasikan bahwa praktik audit syariah yang diterapkan pada bank syariah telah cukup baik dan menunjukan perkembangan yang positif dalam meningkatkan integritas dan akuntabilitas bank syariah, khususnya di Malaysia. (Rahman, 2011)

Referensi :

Islamic Banker Association. (2015). Islamic Finance Country Index. Global Islamic Finance Report .

Mardian, Q. M. (2015). Praktik Audit Syariah Di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia.

Nurhasanah, N. (2011). Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuangan Syari’ah.

Rahman, N. L. (2011). An Analysis of Shari’ah Audit Practices in Islamic Banks in Malaysia.

 

(dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
S1 Program Studi Akuntansi Syariah (Semester VII) di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI SEBI).

Lihat Juga

Di Hadapan Ivanka Trump, Tun Mahathir Kecam Keras Amerika Serikat

Figure
Organization