Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Tantangan Dewan Pengawas Syariah dalam Meningkatkan Kualitas Kinerja

Tantangan Dewan Pengawas Syariah dalam Meningkatkan Kualitas Kinerja

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

tangan-kaca-pembesar-kalkulator-invoice-angkadakwatuna.com – Dalam dunia perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah non-bank, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki kendali yang penting dan strategis dalam penerapan prinsip dan nilai syariah. Sebagaimana yang diterapkan oleh Accaunting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), bahwa DPS bertanggung jawab untuk memberi kepastian bahwa seluruh produk dan operasional lembaga keuangan syariah sesuai dengan prinsip syariah.

Di Indonesia, adanya DPS dalam lembaga keuangan syariah merupakan sebuah keharusan. Sesuai dengan UU No. 21 Thn. 2008 Perbankan Syariah dan UU. No.40 Thn. 2007 Perseroan Terbatas. Maka peran DPS mendapatkan posisi yang kuat, penting dan strategis dalam sebuah lembaga keuangan syariah.

Berkaca pada penelitian Bank Indonesia (2008), peran Dewan Pengawas Syariah belum optimal dalam penerapan manajemen risiko di perbankan syariah. Apabila kinerja DPS dalam pengawasan terhadap produk dan praktik syariah tidak optimal sehingga menimbulkan pelanggaran, maka masyarakat dan konsumen akan memiliki citra dan kredibilitas yang negatif terhadap perusahaan yang bersangkutan. Sehingga kepercayaan masyarakat dan konsumen menurun serta menghambat laju perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Hal ini menjelaskan pula bahwa dalam menghadapi sistem keuangan, resiko terbesarnya adalah hilangnya kredibilitas dan kepercayaan dalam operasionalnya, bukan kesalahan dalam menciptakan laba.

Beberapa anggota dewan syariah hanya memenuhi syarat dalam bidang Fiqh dan hukum Islam daripada hukum, ekonomi, keuangan atau akuntansi, dan cenderung untuk bersandar pada putusan sederhana ulama Islam sebelumnya (Iqbal dan Molyneux, 2005). Hal ini adalah salah satu penyebab utama tidak optimalnya kinerja DPS. Seorang DPS haruslah seorang ilmuwan yang bereputasi tinggi dengan pengalaman memadai di bidang hukum, ekonomi dan sistem perbankan khususnya dalam hukum dan keuangan syariah islam (Dubai Islamic Banking, 2000).

Berdasarkan kualifikasi DPS tersebut, maka perbankan syariah perlu melaksanakan restrukturisasi dengan pengangkatan DPS dari ilmuwan yang berintegritas dan kompeten di bidang keuangan syariah. Agar DPS dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal dan dapat dipertanggungjawabkan serta memperoleh citra positif dari masyarakat, sehingga dapat membantu pengembangan perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Sesuai dengan firman Allah SWT. dalam QS. Annisa – 58 yang artinya:

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.

Ayat Al-qur’an di atas menjelaskan bahwa sebuah tugas harus diberikan kepada orang yang berkompeten dan kredibilitas di bidangnya. Agar ia menetapkan hukum suatu perkara dengan adil.

Selain restrukturisasi, diperlukan adanya pelatihan untuk DPS seperti training yang diselenggarakan AAOIFI (Accaunting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) sejak tahun 2008 dalam meningkatkan keterampilan praktisi keuangan syariah yaitu Certified Islamic Professional Accountant (Islamic accounting), and Certified Sharīʿah Advisor and Auditor (Sharīʿah supervisory). Begitupula di Indonesia telah memiliki Lembaga Ser‎tifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSPKS) yang telah resmi didirikan dan telah melakukan sertifikasi kompetensi guna meningkatkan keahlian sumber daya manusia di industri syariah khususnya perbankan syariah sejak 18 Mei 2016.

Langkah selanjutnya yaitu mengedukasi masyarakat dan konsumen tentang urgensi peran DPS dalam suatu lembaga. Konsumen perlu mengetahui anggota siapa saja DPS dan apa saja tugas serta wewenang mereka. Agar timbul suatu kepercayaan konsumen terhadap produk dan akad yang diberikan oleh perbankan syariah. Dengan ini konsumen akan menyadari bahwa produk syariah yang mereka gunakan dibawah pengawasan pihak yang independen dan berkompeten di bidang keuangan syariah.

Wallahu A’lam Bish-Showab

Referensi:

Review Jurnal:

Khan, Tahrim Noor, June 2015, “Enchancing Islamic Financial Brand: Shari’ah Board Theoretical Conceptual Famework” Journal. June 2015, Vol. 3, No. 1, pp. 62-72.

Referensi Tambahan:

Agustianto. (2011). Meningkatkan kualitas dan kompetensi Dewan Pengawas Syariah. [Online]. Tersedia: http://www.agustiantocentre.com/?p=830 Html [24 Oktober 2016].

(dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Anak kedua dari dua bersaudara. Asli Kuningan (dekat Cirebon), saat ini berdomisili di Depok. Mahasiswa STEI SEBI jurusan Akuntansi Syari’ah semester 7. Penerima Beasiswa SDM Ekspad. Junalis & bisnis online.

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization