Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Auditing Dalam Pandangan Islam

Auditing Dalam Pandangan Islam

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (plus.google.com)
Ilustrasi. (plus.google.com)

dakwatuna.com – Auditing adalah suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan (Arens dan Loebbecke, 2003).

Proses audit ini sudah ada sejak abad ke limabelas, tidak diketahui secara pasti tahun kelahirannya, tetapi dari berbagai sumber yang diketahui bahwa sekitar abad ke limabelas jasa auditor sudah digunakan di Inggris. Walaupun sudah ada sejak beberapa abad yang lalu, perkembangannya baru di rasakan pada abad ini.

Audit dalam pandangan Islam bukanlah hal yang baru, sebab kemunculan audit berbarengan dengan munculnya lembaga keuangan syariah sekitar tahun 1980-an. Kemunculan lembaga keuangan syariah secara otomatis memerlukan adanya fungsi audit yang berprinsip Islam.

Dalam sejarah Islam, pada masa Nabi Muhammad SAW dan khulafaur rasyidin sudah ada sebuah lembaga yang memiliki fungsi seperti auditor yaitu lembaga hisbah. Lembaga ini memiliki tujuan untuk membantu umat manusia dalam beribadah kepada Allah dan juga memastikan pelaksanaan hak Allah dan Hak Asasi Manusia dilakukan dengan benar.

Dalam Al-Qur’an pun terdapat ayat-ayat atau dalil yang penafsirannya menunjukan bahwa Islam mengenal fungsi audit. Ayat-ayat itu adalah QS. Al Insiqaq: 6-9, Al Infithar: 10-12, An Naml: 20-21, dan Al Baqarah 282.

Fungsi audit dilakukan berdasarkan pada sikap ketidakpercayaan atau kehati-hatian terhadap kemungkinan laporan yang disajikan oleh perusahaan mengandung informasi yang tidak benar yang dapat merugikan pihak lain yang tidak memiliki kemampuan akses terhadap sumber informasi. Dalam fungsi ini disebut sebagai “tabayyun” atau mengecek kebenaran berita yang disampaikan dari sumber yang kurang dipercaya sebagaimana dinyatakan dalam Al Hujuraat (49) ayat 6.

Seorang auditor memiliki kewajiban untuk menyaksikan bahwa informs yang disajikan dalam laporan keuangan adalah benar atau tidak. Apabila dikomparasikan dalam konteks sistem keuangan islami, audit syariah hadir sebagai sebuah sistem yang memeriksa kepatuhan operasi-operasi keuangan syariah berdasarkan hukum syariah. Sehingga, dapat disimpulkan Islam telah mengenal fungsi audit sejak lama, yaitu dalam bentuk hisbah yang memiliki tugas serupa dengan konsep audit.

Sumber : Praktik Audit Syariah di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia oleh Qonita Mardiyah dan Sepky Mardian, AKUNTABILITAS, Vol. VIII, No. 1, April 2015, P-ISSN: 1979-858X, Halaman 01 – 17

(dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Hamba Allah yang sedang belajar istiqomah dalam ketaatan.

Lihat Juga

Anggota DPR AS: Trump Picu Kebencian pada Islam di Amerika

Figure
Organization