Topic
Home / Berita / Silaturahim / BMH Jatim Terima SK Kemenag Sebagai LAZNAS Perwakilan Provinsi

BMH Jatim Terima SK Kemenag Sebagai LAZNAS Perwakilan Provinsi

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
BMH menerima SK operasional dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional Perwakilan tingkat Provinsi, Rabu (24/10/2016) (Andre/BMH)
BMH menerima SK operasional dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional Perwakilan tingkat Provinsi, Rabu (24/10/2016) (Andre/BMH)

dakwatuna.com – Baitul Maal Hidayatullah merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang berkhidmat melayani masyarakat dalam upaya mengurangi jumlah kebodohan dan kemiskinan menuju kemuliaan dan kesejahteraan.

Belum lama ini, Selasa (24/10/2016) BMH Perwakilan Jawa Timur secara resmi mendapatkan SK operasional dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional Perwakilan tingkat Provinsi, dalam mengumpulkan dan mendayagunakan dana zakat.

Muhammad Gani Irwansyah, SH, MH, General Manager BMH Jatim, secara langsung menerima surat rekomendasinya di kantor Kemenag Jawa Timur.

“Semoga dengan adanya SK tersebut, semakin menjadikan BMH lebih bermanfaat bagi ummat dalam menebarkan kebaikan.” ujar pria kelahiran Padang, Sumatra Barat ini.

Diketahui bersama, sesuai dengan Undang-undang zakat No. 23 Tahun 2011, semua lembaga zakat yang berdomisili di Provinsi wajib mendapatkan izin operasional dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)  dan juga Kementerian Agama setempat, dalam menggalang dana zakat, Infaq dan Sedekah serta Wakaf dari masyarakat.

“Selamat dan senantiasa menebar berkah kebaikan melalui ZISWAF,” tambahnya.

Secara keseluruhan, tutur Ghani, demikian beliau disapa,  BMH telah diresmikan oleh Kementrian Agama RI sebagai LAZNAS melalui SK MENAG RI No. 538 Th. 2001, dan di akhir tahun 2015 kembali mendapatkan SK MENAG RI No. 425 Th. 2015 sebagai penyesuaian atas Undang-undang No. 23 Th. 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Berbadan hukum yayasan berdasarkan Akte notaries Lilik Kristiwati, SH tanggal 26 Februari 2001.

Harapan dari pengukuhan tersebut dan berbekal dari pengalaman di bidang pemberdayaan ummat secara amanah, profesional dan akuntable, serta didukung oleh jaringan terluas berupa 26 Kantor Perwakilan tingkat Provinsi dan 68 Kantor Unit Perwakilan tingkat Kab/Kota se-Indonesia, BMH siap menjadi mitra Anda yang terpercaya. (Andre/SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Lihat Juga

Tingkatkan Kualitas Dai-Daiyah, BMH Selenggarakan Daurah Alquran Bersanad

Figure
Organization