Keuangan Islam dan Usulan Model Dewan Pengawas Syariah Turki

Ilustrasi (flickr.com / Jeremy Vandel)

dakwatuna.com – Saat ini, ekonomi syariah mengalami perkembangan yang luar biasa di berbagai Negara yang mayoritas muslim. Ekonomi syariah juga mempunyai potensi pertumbuhan yang semakin besar di sektor keuangan baik melalui perbankan, sukuk, dan instrumen keuangan lainnya. Turki, sebuah negara di belahan dunia yang berbatasan dengan Eropa menjadi negara yang menarik untuk disoroti perkembangan keuangan Islam yang saat ini tengah berkembang pesat. Hal ini tak lain karena Turki merupakan negara berkembang yang mendapat dukungan dan adanya peran pemerintah yang besar.

Keuangan Islam memberikan mekanisme yang lebih adil dari segi pendapatan dan risiko berkat faktor pembagian laba/rugi. Dalam pengertian ini diharapkan keuangan Islam menerima permintaan yang tinggi dan membawa alternatif baru untuk sistem keuangan global seiring dengan perkembangan negara-negara terkemuka di bidang keuangan Islam seperti Malaysia dan Arab Saudi.

Ada empat organisasi Internasional utama yang beroperasi di pasar keuangan Islam, yaitu:

  1. Islamic Fiqh Academy (IFA)

Islamic Fiqh Academy adalah lembaga organisasi internasional yang menentukan apakah instrumen keuangan Islam mematuhi syariah atau tidak. Jika melihat di Indonesia, maka Islamic Fiqh Academy ada pada MUI (Majelis Ulama Indonesia). Islamic Fiqh Academy didirikan oleh Organization of Islamic Cooperation (OIC) pada Januari 1981.

  1. Islamic Development Bank (IDB)

Islamic Development Bank yang berdiri pada tahun 1973 adalah lembaga dengan tujuan pengembangan ekonomi dan sosial Negara-negara muslim dan melakukan kerjasama dengan menggunakan prinsip syariah. Bantuan yang diberikan pun berupa proyek-proyek produktif.

  1. Islamic Financial Service Board (IFSB)

Pada sidang tahunan IMF 2002, terbentuklah kesepakatan untuk membentuk satu institusi keuangan Islam Internasional dan kemudian didirikanlah Islamic Financial Service Board (IFSB) di Kuala Lumpur, Malaysia. Fungsi dari IFSB itu sendiri adalah menyusun standar dan prinsip pokok pengawasan, pengaturan dan penerapan syariah. Bagi Indonesia sendiri pun adanya IFSB sangat strategis untuk menstandarisasi perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah sehingga standar operasi dan produknya sama secara internasional.

  1. Accounting and Auditing Organization for Islamic Finance Institutions (AAOIFI)

Accounting and Auditing Organization for Islamic Finance Institutions (AAOIFI) adalah lembaga yang kantor pusatnya berada di London, Inggris. AAOIFI merupakan lembaga yang menstandarisasi sistem akuntansi dan audit keuangan Islam juga mempunyai misi untuk menciptakan sistem keuangan Islam yang transparan, berkesinambungan dan bersih.

Keuangan Islam di Turki bukan merupakan hal yang baru, karena aplikasi pertama keuangan Islam di Turki mulai terlihat menjelang akhir tahun 1980-an dengan didirikannya Lembaga Keuangan Swasta dan diikuti oleh perubahan UU perbankan yang berlangsung pada tahun 2015 sehingga lembaga ini diberi nama “Partisipative Bank / Bank Partisipatif” yang diberikan wewenang untuk menyediakan semua jenis layanan perbankan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.

Dukungan pemerintah terhadap keuangan Islam juga terlihat dari diumumkannya tujuan peningkatan pangsa pasar bank partisipatif di sektor perbankan dari 5% menjadi 25% pada tahun 2023, ini berarti ada target kenaikan sebesar 20% hingga 2023. Dengan adanya kekuatan tersebut, maka perlu adanya dewan yang mengawasi dan memastikan bahwa bank-bank partisipatif beroperasi sesuai dengan aturan syariah guna menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan islam, dalam hal ini fungsinya dijalankan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau di Turki dikenal dengan Islamic Supervisory Boards

(ISB).

Dua bank besar Turki yang juga menyatakan akan membuka cabang bank partisipatif juga menjadi kekuatan bagi keuangan Islam di Turki. Dengan hal tersebut, maka peran dari Dewan Pengawas Syariah benar-benar dibutuhkan. Untuk mengatasi fungsi dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS), ada beberapa model Dewan Pengawas Syariah yang sesuai untuk bank partisipatif di Turki. Model yang diusulkan dikembangkan mengingat lingkungan ekonomi-politik, sosial-budaya, hukum dan agama dari Turki.

Model yang diusulkan berasal survei dengan cara wawancara secara tatap muka langsung terhadap empat Manajer terkait di bank partisipatif yang saat ini beroperasi di Turki. Pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan melibatkan isu-isu dari produk berbagai keuangan bank, hambatan bank dalam mengembangkan produk keuangan Islam, apakah mereka memiliki Dewan Pengawas Syariah atau tidak dan kewenangan dari adanya Dewan Pengawas Syariah jika tersedia. Status Dewan Pengawas Syariah pada struktur perusahaan pun menjadi salah satu hal yang dipertanyakan.

Hasil dari survei ini jelas menunjukkan bahwa Dewan Pengawas Syariah di bank partisipatif di Turki saat ini tidak memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan dan mereka belum dilibatkan dalam proses pengembangan produk. Masalah lain pun masih kurangnya informasi untuk memastikan kepatuhan syariah. Agar Turki memiliki peran yang lebih besar dalam sector keuangan Islam global, terkait kerangka hukum dan manajemen standar harus ditetapkan. Dewan Pengawas Nasional juga perlu untuk beroperasi secara efektif untuk lembaga keuangan Islam Turki untuk mendapatkan kepercayaan dari pelanggan global.

Beberapa model yang diusulkan yaitu adanya kerjasama dari auditor dan Dewan Pengawas Syariah terkait pengauditan, bank-bank perlu menentukan kewenangan dari Dewan Pengawas Syariah, Dewan Pengawas Syariah harus ahli dalam hukum Islam dan ekonomi Islam, Menyiapkan laporan kepatuhan syariah dan mempublikasi baik melalui website ataupun jurnal bank guna meningkatkan kepercayaan terhadap bank tersebut, membentuk Dewan Nasional, dan dikembangkannya standar manajemen dan standar institusi dari Dewan Pengawas Syariah itu sendiri.

Dari berbagai usulan atas model Dewan Pengawas Syariah dapat disimpulkan bahwa idealnya anggota Dewan Pengawas Syariah menguasai ilmu fiqh dan juga akuntansi. Namun, salah satu kelemahannya adalah masih minimnya orang yang menguasai dua bidang tersebut, maka untuk solusi terbaik adalah adanya kerjasama antara auditor dan Dewan Pengawas Syariah. untuk di Indonesia sendiri pun peran dari auditor untuk entitas syariah masih dipegang oleh Dewan Pengawas Syariah, dan ini menjadi peluang tersendiri untuk mahasiswa dan lulusan akuntansi syariah untuk dapat mengambil peluang tersebut.

Dengan adanya laporan kepatuhan syariah dan publikasi yang dilakukan bank partisipatif pun akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dalam kasus Turki sendiri, laporan kepatuhan syariah juga dapat disampaikan kepada pihak yang berwenang bersamaan dengan laporan keuangan tahunan. Dalam sistem keuangan Islam, kepatuhan dari setiap transaksi keuangan dengan aturan syariah adalah prasyarat yang paling penting. Dengan kata lain, tidak ada ruang untuk keuangan Islam akan praktik yang melanggar aturan syariah.

Referensi:

Review Jurnal:

Sagbansua, L., & Yalciner, K (2016). Model Proposal For Islamic Supervisory Board in Financial Institutions.

(dakwatuna.com/hdn)

Anak pertama dari 2 bersaudara yang menamatkan pendidikan sekolah menengah kejuruan di SMKN 2 Cikarang Barat jurusan akuntansi. Saat ini tengah mengenyam pendidikan di STEI SEBI jurusan Akuntansi Syariah. Mahasiswi aktif semester 7 yang kini sedang menyusun Tugas Akhir.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...