Berkaca Dari Laporan atau Review Audit Syariah di Berbagai Negara

Ilustrasi. (vm-kompania.com)

dakwatuna.com – Dunia bisnis dewasa ini mengalami perkembangan yang sangat cepat. Mereka saling berlomba mendapatkan apa yang mereka sebut dengan profit. Sehingga berbagai macam cara mereka tempuh demi pertumbuhan bisnisnya. Untuk memastikan bisnisnya berjalan dengan sehat, maka perlu dilakukan sebuah pemeriksaan menyeluruh terkait dengan bisnisnya. Pemeriksaan ini akan berdampak pada kepercayaan customer dan going concern perusahaannya. Pemeriksaan yang dilakukan tersebut dikenal dengan istilah Audit.

Siapakah yang seharusnya melakukan audit? Idealnya, audit dilakukan oleh setiap individu dalam kehidupannya. Jika setiap individu melakukan proses audit dalam hidupnya, maka penyimpangan-penyimpangan yang terjadi akan sirna, karena kesadaran akan “kesehatan” kehidupannya. Dalam islam sendiri, audit telah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin dimana pada masa itu terdapat sebuah lembaga Hisbah yang berfungsi seperti auditor yaitu membantu umat manusia dalam beribadah kepada Allah dengan memastikan bahwa hak Allah maupun hak asasi manusia lainya telah diperhatikan dan dilaksanakan dengan benar (Mardiyah & Mardian, 2015).

Pemenuhan syariah islam dalam kehidupan sudah seharusnya menjadi pokok dalam melakukan segala aktivitas apapun. Seiring dengan berkembangnya perbankan syariah, maka muncul fungsi audit baru yaitu audit syariah dimana audit ini bertujuan memastikan suatu institusi syariah telah melaksanakan kegiatan bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Menurut (Haniffa, 2010), auditing syariah tidak hanya memeriksa laporan keuangan, tetapi juga melakukan tes kepatuhan syariah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menurut fatwa dan pedoman Dewan Pengawas Syariah (SSB). Maka lingkup audit syariah lebih luas daripada audit konvensional.

Dalam perbankan syariah, tanggung jawab inti dalam membimbing dan mengawasi operasi perbankan syariah agar tidak menyimpang dari kepatuhan syariah terletak pada Syariah Advisor (SA) dan Anggota Dewan Syariah Lembaga Keuangan Islam. Dalam hal ini Dewan Syariah akan membutuhkan bantuan SA untuk meninjau operasi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) secara periodik mengenai kepatuhan terhadap syariahnya untuk memastikan bahwa semua produk dan jasa yang ditawarkan LKS sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip syariah.

Di setiap negara, SA dan pedoman dalam menjalankan fungsi audit syariah mempunyai istilah masing-masing. Misalnya di Malaysia, Syariah Advisor (SA) dikenal dengan nama Sharia Committee atau Sharia Suvervisory Council (SSC) dan Laporan audit syariah di Malaysia berpedoman kepada GP8-i yang dikeluarkan oleh Bank Negara Malaysia (BNM). Di Pakistan, Syariah Advisor (SA) dikenal dengan nama Syariah Advisor (SA) dan pedoman yang digunakan dalam penyusunan laporan audit mengacu pada persyaratan yang dikeluarkan oleh Bank Negara Pakistan atau State Bank of Pakistan dan beberapa persyaratan AAOIFI. Kemudian Di Bahrain, Syariah Advisor (SA) dikenal dengan nama Shariah Suvervisory Board (SSB) dan laporan auditnya berpedoman secara ketat kepada persyaratan AAOIFI. Sedangkan di Indonesia, Syariah Advisor (SA) dikenal dengan nama Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan berpedoman kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional (Fatwa DSN) yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) syariah yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Setelah proses audit dilakukan, hasilnya akan ditampilkan dalam sebuah Laporan/Review Audit Syariah dimana tujuannya untuk memastikan semua aktivitas yang dilakukan oleh LKS benar-benar telah sesuai dengan aturan dan peraturan syariah yang tercermin dalam keputusan SA. Review ini diawali dengan prosedur perencanaan review, pelaksanaan review, persiapan dan kertas kerja review, mendokumentasikan kesimpulan, dan akhirnya prosedur penyusunan Laporan/Review Audit Syariah. Prosedur-prosedur ini haruslah tersaji dalam Laporan/Review Audit Syariah.

Selain dari prosedur-prosedurnya yang harus ditampilkan, Laporan/Review Audit Syariah juga harus memuat kebijakan bisnis LKS, produk dan aktivitas LKS, perhitungan dan pembayaran zakat, kontrak dan perjanjian LKS, sumber daya manusia dan pembangunan, serta kegiatan sosial (amal) LKS. Ruang lingkup pengungkapan ini akan mempengaruhi kualitas informasi Laporan /Review Audit Syariah yang berguna bagi pengambilan keputusan pemegang saham dan pengguna lain, sehingga sangatlah penting mengungkapkan hal-hal tersebut dalam Laporan /Review Audit Syariah. Kelengkapan lain dari Laporan/Review Audit Syariah adalah elemen-elemen dari laporan tersebut, di antaranya:

  • Judul Laporan

Menurut AAOIFI, laporan audit syariah harus mempunyai judul yang tepat untuk menginformasikan kepada pengguna laporan keuangan. Laporan audit syariah ini ditempatkan pada laporan tahunan LKS.

  • Penerima Laporan Audit Syariah

Paragraf yang menjelaskan untuk siapa laporan audit ini ditujukan harus dicantumkan dalam Laporan Audit Syariah.

  • Paragraf pembuka

Pada bagian ini, mereka harus mengidentifikasi tujuan keterlibatan dan menggambarkan sifat pekerjaan yang dilakukan serta adanya pernyataan yang jelas mengenai manajemen LKS yang bertanggung jawab untuk melakukan audit Syariah dengan benar sesuai aturan dan prinsip syariat Islam.

  • Ruang lingkup pekerjaan Audit yang dilakukan

Paragraf ini berisi tentang pekerjaan audit yang dilakukan dalam menguji transaksi dan kegiatan LKS, seperti melakukan tes, prosedur, dan peninjauan proses kerja yang sesuai.

  • Opini tentang kepatuhan LKS terhadap aturan dan prinsip syariah

Bagian utama dari Laporan audit syariah adalah opini SA tentang kepatuhan LKS. Opini ini merupakan hasil pemeriksaan kontrak dan bukti audit lainnya yang telah dilakukan oleh SA. Ketika terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap syariah, maka hal tersebut harus dinyatakan dalam Laporan Audit.

  • Tanggal Laporan dan Tanda tangan Dewan Pengawas Syariah

Laporan/Review Audit Syariah di Malaysia, Pakistan, dan Bahrain

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, setiap negara memiliki pedomannya masing-masing dalam mengungkapkan laporan Audit syariah. Jika dilihat dari lingkup audit yang harus diungkapkan dalam laporan audit syariah, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh (Aimi et al., 2015) dengan objek penelitian tiga negara yaitu Malaysia, Pakistan, dan Bahrain dimana Malaysia diwakili oleh Bank Islam Malysia Berhad, Pakistan diwakili oleh Meezan Bank, sedangkan Bahrain diwakili oleh Albaraka Bank, hasilnya menunjukkan Pakistan memiliki pendekatan yang lebih unggul dibanding Malaysia dan Bahrain karena laporan audit syariahnya memberikan informasi yang relevan dan berguna bagi pemegang saham serta pengguna lain, dimana dalam laporannya diungkapkan tentang kegiatan, transaksi, dan operasi bank secara menyeluruh.

Adanya audit di LKS ini, khususnya audit syariah memberikan suatu kepercayaan bagi masyarakat untuk terus bertransaksi dan terlibat dalam aktivitas LKS. Ketika hasil auditnya telah sesuai dengan aturan syariah dan full disclosure, maka kepercayaan masyarakat terhadap LKS tersebut akan meningkat. Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mencapai tujuan dasar LKS, regulator LKS di negara-negara lain harus mengikuti langkah Bank Negara Pakistan dalam menekankan pengungkapan informasi yang relevan pada Laporan Audit Syariah LKS. Selain itu, agar laporan audit dapat memberikan informasi yang relevan dan berguna yaitu dengan memiliki kerangka audit syariah untuk memastikan efektivitas tujuan kepatuhan syariah di LKS yang akan memberikan kontribusi positif untuk masyarakat pada umumnya (Kasim, Mohamad Ibrahim, & Sulaiman, 2009). Pun tak bisa dipungkiri, untuk mendapatkan pengungkapan yang lebih transparan, haruslah ditekankan kepada regulator sebagai pembuat pedoman laporan. Karena jika tidak ada pedoman yang mewajibkan pengungkapan suatu informasi, LKS hanya akan menampilkan informasi minimum yang disediakan oleh regulator (Aimi et al., 2015).

Maka untuk Indonesia yang baru menampilkan opini audit syariahnya saja, diharapkan untuk menyajikan pula ruang lingkup serta elemen pengungkapan secara lengkap agar kualitas laporan/review Audit syariah dapat diandalkan dan relevan bagi pengambilan keputusan para pengguna. Hal ini dikembalikan lagi kepada regulator untuk menyusun standarisasi laporan/review Audit syariah dengan mewajibkan pengungkapan item-item yang ada dalam ruang lingkup pengungkapan laporan/review Audit syariah, sehingga setiap LKS menyajikannya secara transparan.

Referensi:

Review Jurnal:

Aimi, N., Puad, M., Rafdi, N. J., Shukeri, S. N., Jaliah, N., & Rashid, R. (2015). ANALYSIS OF SHARIAH AUDIT / REVIEW REPORT :, 2015(November), 489–499.

Referensi tambahan:

Haniffa, R. (2010). Auditing Islamic Financial Institutions. QFinance Newsletter, 1–4. Retrieved from http://www.qfinance.com/auditing-best-practice/auditing-islamic-financial-institutions?full

Kasim, N., Mohamad Ibrahim, S. H., & Sulaiman, M. (2009). Shariah Auditing in Islamic financial institutions: Exploring the gap between the “desired” and the “actual.” Global Economy and Finance Journal, 2(2), 127–137. http://doi.org/1

Mardiyah, Q., & Mardian, S. (2015). PRAKTIK AUDIT SYARIAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH INDONESIA, VIII(1).

(dakwatuna.com/n evi)

Anak pertama dari dua bersaudara. Asli berasal dari Majalengka, dan sekarang berdomisili di Depok. Mahasiswi STEI SEBI semester 7 jurusan Akuntansi Syariah. Latar belakang pendidikan bermula dari SDN Babakan Manjeti I, kemudian melanjutkan ke MTs. Al-Ihsan Babakan Manjeti, dan karena menyukai bidang perhitungan, maka melanjutkan ke SMKN 1 Kadipaten jurusan Akuntansi. Karena Akuntansi pula sering mengikuti lomba-lomba. Ketika kelas XI dan XII mendapat juara I Lomba Kompetensi Siswa Akuntansi se-Kabupaten Majalengka, namun di Provinsi hanya bisa puas diurutan ke V. Saat masuk STEI SEBI pun ketika ada kesempatan mengikuti lomba Akuntansi, ikut berpartisipasi, namun sayangnya belum bisa membawa pulang piala untuk kampus tercinta, hanya mampu bertahan sampai semi final. Di kampus, aktif berorganisasi di himpunan jurusan Akuntansi dan aktif menjadi pengajar di Lab Akuntansi.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...