Topic
Home / Berita / Nasional / Meskipun Sudah Disahkan Jadi UU, Perppu Kebiri Harus Tetap Direvisi

Meskipun Sudah Disahkan Jadi UU, Perppu Kebiri Harus Tetap Direvisi

Rapat Paripurna DPR RI.  (okezone.com)
Rapat Paripurna DPR RI. (okezone.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Perppu No. 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak resmi disahkan menjadi Undang-undang. Meski begitu, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya meminta agar Perppu tetap di revisi dan dibuat UU yang lebih komprehensif.

“Kami menghargai sikap seluruh fraksi. Kalaupun kami setuju mengikuti mayoritas pendapat fraksi. Catatan yang terpenting adalah kita harus bersepakat Perppu Ini akan direvisi dan dibuat Undang-undang yang lebih komprehensif,” kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, seperti yang dilansir dari detik.com, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Selain Jazuli, politikus FPKS lainnya, Ledia Hanifa Amalia juga beranggapan bahwa perppu soal kebiri ini bukanlah solusi untuk perlindungan anak. Menurutnya, masalah pelaku kejahatan bukan sekadar menghilangan libido pelaku.

“Ini bukan solusi satu-satunya, bukan hanya karena libido tapi bisa jadi karena psikis,” ujar Ledia, seperti yang dilansir dari viva.co.id, Rabu (12/10/2016).

Sebelum Perppu kebiri disahkan, PKS memang tidak menyetujuinya. Paripurna pengesahan Perppu itupun sempat berjalan alot.

Selain FPKS, Fraksi Partai Gerindra pun menolak pengesahan tersebut. Anggota Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati mengungkapkan, saat ini pihaknya bisa menerima hasil keputusan paripurna karena merupakan sebuah penghormatan terhadap sikap demokratis yang berjalan.

“Kami menghormati keputusan tersebut tapi berdasarkan prinsip, nanti disampaikan dalam catatan bahwa Fraksi Gerindra menjadi yang belum menyetujui,” papar Anggota Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization