Topic
Home / Berita / Nasional / KPAI: Germo dan Pelaku Gay Bisa Dihukum Mati

KPAI: Germo dan Pelaku Gay Bisa Dihukum Mati

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh. (jpnn.com)
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh. (jpnn.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak agar pelaku prostitusi itu bisa dihukum mati.

“Germo yang jadi pelaku serta kaum gay yang jadi pelanggannya perlu dikenakan Pasal 81 Perppu 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana hingga hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara mnimal 10 dan maksimal 20 tahun. Pelaku adalah residivis yang atas kejahatan serupa, korbannya lebih dari satu, sehingga terpenuhi unsur pemberatan. Si pencabul harus dikejar. Ini ada semacam manajemennya. Jaringan dan sindikatnya harus dibongkar,” ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya yang dilansir detikcom, Kamis (1/9/2016).

Baru-baru ini  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur untuk kaum homoseksual atau gay di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Satu pelaku berinisial AR (41) ditangkap di sebuah hotel kawasan Puncak, Bogor.

(Baca: Kaum Gay Mulai Menyasar Anak-Anak, Ini Buktinya)

Dalam wawancara dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), AR mengaku bertindak sebagai manajemen dari total 99 anak-anak pria yang ia tawarkan kepada ‎penyuka sesama jenis.

Ketua KPAI juga mengungkapkan bahwa perdagangan anak untuk kaum gay di Kawasan Puncak, Bogor menjadi bukti pencabulan dan penyimpangan seksual menjadi ancaman serius.

Peristiwa tersebut juga diharapkan bisa menyadarkan masyarakat, betapa rentannya anak-anak menjadi korban pencabulan dan penyimpangan seksual. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ormas Se-Jabar Tolak Perppu No 2 Tahun 2017

Figure
Organization