Topic
Home / Berita / Nasional / Bagimana Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Sehat?

Bagimana Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Sehat?

hewan kurban yang sehat dan tidak bisa diketahui secara kasat mata. (kompas.com)
hewan kurban yang sehat dan tidak bisa diketahui secara kasat mata. (kompas.com)

dakwatuna.com – Tasikmalaya.  Menjelang datangnya Hari Raya Iedul Adha atau Hari Raya Kurban, penjualan hewan kurban terus meningkat seiring dengan meningkatnya pembelian Masyarakat.

Masyarakat pun diimbau agar bisa membedakan hewan kurban yang sehat dan tidak dan ini bisa diketahui secara kasat mata.

Kasi Keswan dan Kesmavet, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tasikmalaya, Drh Nina Kurniada mengatakan, secara fisik penampilan hewan yang sehat nampak beda dengan yang tidak sehat.

“Hewan yang sehat secara fisik matanya bening, tidak mengeluarkan lendir dan kulitnya halus,” kata Drh Nina sebagaimana dilansir republika.co.id, Senin (15/8/2016).

Selain itu, tubuh hewan tegak saat berdiri. Pada tubuhnya tidak ada bekas luka. Namun, untuk lebih mudahnya pembeli bisa memilih hewan kurban yang sudah diberi tanda sehat oleh Bidan Peternakan.

Jika pembeli tidak bisa membedakan hewan kurban yang sehat dan tidak sehat, disarankan membeli hewan yang sudah diperiksa saja. Ia menerangkan, pemeriksaan hewan kurban akan dilaksanakan dua pekan sebelum hari raya Idul Adha.

Setelah diperiksa hewan-hewan kurban tersebut diberi pin sehat. Pin tersebut menjadi tanda untuk hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatan dan kelayakannya. Selain pin, hewan kurban juga dilengkapi surat bukti pemeriksaan hewan.

“Hewan yang tidak sehat tidak diberi pin, hewan tersebut juga dilarang diperjualbelikan,” ujar Drh Nina.

Diantara urusan kurban yang harus diketahui oleh seorang mudhahhi (orang yang hendak berkorban) adalah syarat-syaratnya. Apa saja yang harus dipenuhi oleh pengorban dari ibadah kurbannya? Berikut dikutip dari nu.or.id

Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba.

Kedua, usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at.

Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini;
1. Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
2. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.

Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Maka tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan, entah itu unta, sapi maupun kambing.

Karena syari’at telah menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis hewan kurban yang dimaksud, jika belum sampai pada umur yang telah ditentukan maka tidak sah berkurban dengan hewan tersebut, jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka tidaklah mengapa, asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization