Topic
Home / Berita / Opini / Praduga Tak Bersalah Guru Gugus Depan (GGD) Maluku

Praduga Tak Bersalah Guru Gugus Depan (GGD) Maluku

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (Asma Ditha)
Ilustrasi. (Asma Ditha)

dakwatuna.com – Mengobati kepelikan hati tentang keadaan bangsa, terkhusus pada bidang pendidikan. Memberiku beberapa hari untuk bertafakkur. Lalu, malam ini  saya mencoba menatap langit Indonesiaku, di atas tanah pusaku, Maluku. Dibalik gelapnya awan yang menutup langit. Gelap. Mendung. Ternyata langit, Indonesiaku masih saja biru. Saya pun mencoba berselancar-pikir lagi, bahwa kekayaan alam yang dimiliki bangsaku ternyata tidak sejawab dengan jumlah sumber daya manusia yang ada. Akui kita bahwa, hal tersebut merambah ke semua pilar kehidupan bangsa. Baik secara individu, kelompok maupun secara kelembagaan. Dan tentunya, hal tersebut berimbas pada aspek fundamental pembangunan manusia jangka panjang; long life of education.

Pendidikan sebagai pilar pembangun sumber daya manusia dikatakan berhasil bilamana komponen-komponen aktif di dalamnya ter-connecting secara otomatis maupun manual. Komponen tersebut adalah tenaga pendidik, siswa dan desain pembelajaran. Komponen ini merupakan komponen terkecil namun sangat berpengaruh. Komponen tersebut ibarat inti atom yang menjadi tripusat bagi ketercapaian visi Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selaras dengan hal di atas kemudian dijabarkan dalam Indonesia Education Strategic Plan (Renstra Kemendikbud) hingga tahun 2019, dengan mengacu pada Nawacita dan visi 2025 sebagai bagian dari rencana pembangunan pendidikan nasional jangka panjang yang dimulai 2005, ada tujuh elemen ekosistem pendidikan yang diperhatikan, yakni sekolah yang kondusif, guru sebagai penyemangat, orangtua yang terlibat aktif, masyarakat yang sangat peduli, industri yang berperan penting, organisasi profesi yang berkontribusi besar dan pemerintah yang berperan optimal. Juga dikuatkan dengan agenda UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 2.

Titik tekannya adalah guru sebagai penyemangat. Guru atau tenaga pendidik mempunyai peran penting dalam proses keberhasilan mutu anak didik. UU nomor 14/2005 tentang guru dan dosen menjadi perhatian serius untuk menjadikan guru sebagai garda terdepan dalam membangun visi kemdikbud yakni menghasilkan insan Indonesia cerdas dan kompetitif (insan kamil/insan paripurna) di tengah percaturan kehidupan regional maupun internasional. Sehingga peluang bonus demografi di tahun 2030, MEA yang tengah berjalan, Indonesia bisa kembalikan marwah bangsa lewat pendidikan di kawasan. Apalagi sekarang dengan adanya kurikulum yang menghendaki, guru sebagai fasilitator dalam proses pembelajaran atau disebut dengan istilah lain Student Centered Learning. Hal tersebut juga sebagai faktor pendukung.

Namun lagi-lagi, konsensus tentang guru yakni jumlah input, output dan ketersediaan lapangan kerja tidaklah sama serta merata. Misalkan saja di Maluku, setiap tahunnya universitas di Maluku menelurkan sarjana muda keguruan mencapai puluhan ribu. Lalu semenjak tahun 2007 hingga sekarang perhatian kepada alumnus anak daerah tidaklah menjadi prioritas dalam membangun SDM yang dimaksud sesuai visi renstra tersebut. Makna lain, UU Otda Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang secara resmi sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, yang melahirkan desentralisasi; pelimpahan  kewenangan penuh terhadap daerah untuk mengelola daerahnya. Namun, proses desentralisasi hanyalah sebuah kedok menutup otoritarisasi sentralistik masa lalu. Inilah keindahan demokrasi Indonesia, yang melahirkan banyak aturan perundang-undangan tapi hanya sebagai ‘pelengkap penghabis anggaran’. Artinya, di tengah euforia desentralisasi jangan dilupakan peran tangan dingin sentralistik. Tetapi, jika dilihat dari hakikat desentralisasi bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah (pusat), dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Nah, kalimat “kecuali urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah (pusat), dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah” ini menjadi sebuah topik hangat guru gugus depan. Salah satu solusinya adalah mengubah mindset otonomi daerah bahwa dalam rangka pembangunan daerah yang optimal sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, dengan maksud agar pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan di daerah lebih merata, perlu sebuah tinjauan ulang terhadap daerah-daerah yang bergeografis kepulauan.

Hal ini yang kemudian terjadi gejolak besar pada arah dan tujuan pendidikan di Maluku. Maluku adalah provinsi archipelago; terdiri dari gugus pulau yang diatur oleh UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.  Secara geografis Maluku terbagi menjadi 11 kabupaten /kota. Tentunya sebagai daerah archipelago, akses transportasi pun menghambat laju arah pembangunan Maluku ke depan. Sehingga jangan  disangka Maluku termasuk provinsi termiskin vs terbahagia di republik ini, selama arah pembangunan tak ditafsirkan bahwa lautan sebagai pemisah antarwilayah; pendekatan continental. Maka selama itu pula provinsi 1340 pulau ini hanya mengambang di atas ketertinggalan. Padahal, Maluku hanya memiliki 7,4% daratan; lebih kecil luasnya daripada lautan.  Begitu juga dengan pendidikan yang terpuruk jadi juru kunci dari 34 provinsi. Ada apa ini? Lalu? Sehingga, bisa dikatakan belum seluruh penduduk memperoleh layanan akses pendidikan yang berkualitas. Sehingga terjawab sudah, bahwa hal tersebut akan berkaitan dengan bagaimanakah peningkatan manajemen guru, pendidikan keguruan, dan reformasi lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) untuk daerah kawasan 3T sebagai tripusat peningkatan mutu pendidikan.

Lalu berkaitan dengan GGD, Maluku sendiri kebagian 540 guru sesuai apa yang dirilis harian Ambon Ekspres, Senin, 11 Juli 2016. Sesuai surat nomor 2421/Dt.7.2/04/2015 PPN BAPPENAS menetapkan 155 daerah 3T. Di antaranya, 8 kabupaten di Maluku masuk kawasan 3T. Adanya kebijakan SM3T atau Guru Gugus depan di Maluku memang terlihat bagaikan dua sisi mata uang. Ada yang menolak dengan alasan bahwa faktanya masih banyak lulusan LPTK asal Maluku yang masih berstatus honorer, padahal syarat untuk guru PNS asal SM3T/ GGD harus ex-IKIP dan telah ikut PPG. Dan Maluku belum mempunyai standar tersebut akibat kondisinya yang dipisah-pisah lautan. Sehingga droping guru dari luar Maluku ini dikhawatirkan akan menambah jumlah pengangguran karena tidak berpeluang jadi guru PNS. Olehnya itu, pemerintah juga harus membuka peluang yang sama bagi lulusan LPTK di Maluku menjadi guru PNS dalam pelaksanaan GGD di Maluku. Yang mendukung dengan alasan bahwa ini adalah upaya pemerintah dalam memajukan pendidikan di kawasan 3T. Sesuai dengan hakikat otonomisasi yang telah saya sebutkan pada paragraf kelima. Namun, apakah kebijakan GGD saja yang menjadi tolak ukur? Saya kira tidak.

Pendidikan ibarat mata rantai kehidupan. Apalagi dengan keadaan geografis yang dipisahkan oleh lautan dan gunung-gunung. Akses transportasi, telekomunikasi, ekonomi, politik, budaya harus dibijaki dengan seksama. Kembali lagi soal GGD, seyogyanya harus ada kesederhanaan solusi yang dapat menjangkau semuanya. Pertama, jumlah dan distribusi guru masih perlu ditata secara lebih baik, Kondisi distribusi guru yang belum merata di daerah tidak dapat semata-mata hanya dilihat dari rasio pendidik terhadap siswa secara nasional yang telah baik/memadai. Di sisi lain, proses rekrutmen guru belum terintegrasi antardaerah sehingga banyak daerah yang kelebihan guru sementara daerah lainnya mengalami kekurangan guru. Pemenuhan kekurangan guru di daerah 3T akan sulit terlaksana karena terbatasnya ketersediaan guru. Itu menjadi catatan penting.

Keterbatasan distribusi guru antara lain disebabkan oleh terbatasnya kapasitas pemerintah kabupaten dan kota dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu guru secara efektif dan efisien; banyak guru yang tertumpuk di kota, ketersediaan lapangan kerja bagi alumnus keguruan, pengangkatan tenaga K2 menjadi PNS yang terkatung-katung. Simak  saja ada sekolah pedalaman Pulau Seram Provinsi Maluku; Seram Utara Timur  Seti tepatnya di SD Inpres 1 Waitila, yang guru honornya telah mengabdi hampir sepuluh tahun dan belum diangkat PNS. Siapa salah? Lebih-lebih kurangnya komitmen untuk penegakan peraturan dalam pengangkatan guru berdasarkan kriteria mutu yang ketat dan kebutuhan aktual di kabupaten/kota; padahal efisiensi pemanfaatan guru melalui perbaikan rasio guru-murid dan maksimalisasi beban mengajar harus ada dan minimnya kerja sama antara LPTK dan semua tingkat pemerintahan untuk menjamin mutu dan distribusi guru yang merata. Kedua, kualitas, kompetensi, dan profesionalisme guru masih harus ditingkatkan, Peningkatan kualitas, kompetensi, dan profesionalisme guru masih harus ditingkatkan karena hingga saat ini tidak terdapat hubungan linier antara peningkatan kualifikasi dan sertifikasi profesi pendidik terhadap hasil belajar siswa. Misalkan saja, ada guru yang berijazah Fakultas Pertanian mengajar pendidikan ekonomi dan seterusnya.

Connecting 4G sebagai upaya mengejar ketertinggalan

Olehnya itu, sebenarnya sekali lagi bukan soal GGD. Tapi soal kebijakan memajukan akses di provinsi kepulauan, Maluku. Sebagai pilar utama. Baik akses transportasi, telekomunikasi, infranstruktur. Dan yang terpenting ada satu kata untuk melawan politikalisasi pendidikan yang menjadi topeng desentralistik.  Jika akses lancar dan terpenuhi maka Maluku tidaklah lagi menampung GGD sebagai alasan dasar bahwa Maluku termasuk kawasan 3T. Maka sudah seharusnya kawasan 3T di Maluku diberlakukan 4G. Pertama,  Government Public Relations, suatu bagian khusus dari tugas public relations yang membangun dan memelihara hubungan dengan masyarakat lokal dan pemerintahan sekaligus memberikan perintah untuk mempengaruhi kebijakan publik (Chilip) ekonomi maritim. Hal tersebut mensyaratkan adanya hubungan simbiosis mutualisme antara pemerintah dan masyarakat lokal guna membangun daerahnya. Semakin terjaganya hubungan baik dan pesan umpan balik antara keduanya, maka pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan. Dengan demikian, kebijakan pemerintah yang dijabarkan dalam regulasi dapat terimplementasikan dengan adanya dukungan penuh dari masyarakat sebagai objek kesejahteraan. Sebab, selama ini kebijakan maritim tidak menjadi payung politik bagi pembangunan, sehingga pembangunan daerah-daerah yang bergeografis kelautan dan kepulauan cenderung mengalami kegagalan. Kedua, Gender, Aspek kegenderan yang menjadi fokus saya adalah soal aspek pemerataan yang berkeadilan, yang bukan saja dibatasi oleh jenis kelamin. Melainkan soal penyesuaian sosial  seperti yang dikemukakan oleh Schneiders (1964: 454-455) bahwa  ”Social adjustment signifies the capacity to react efectively and wholesomely to social realities, situation, and relation so that the requirements for social living are fulfilled in acceptable and satisfactory manner”. Ujung dari penyesuaian sosial tersebut adalah dapat diterima dan memuaskan. Ketiga,  Global Competitiveness Index, konsep daya saing adalah “kompetisi”. Di sinilah peran keterbukaan terhadap kompetisi dengan para kompetitor menjadi relevan. Adapun, Martin (2003) menyatakan konsep dan definisi daya saing suatu negara atau daerah mencakup beberapa elemen utama sebagai berikut: meningkatkan taraf hidup masyarakat; mampu berkompetisi dengan daerah maupun negara lain; mampu memenuhi kewajibannya baik domestik maupun internasional; dapat menyediakan lapangan kerja; dan pembangunan yang berkesinambungan dan tidak membebani generasi yang akan datang. Dengan adanya, hal tersebut maka indikator memajukan suatu daerah dalam lingkup Negara adalah dengan “keterbukaan daya saing” secara sehat; dilindungi oleh perundang-undangan yang berlaku. Namun, kita perlu mengetahui tujuan dan hasil akhir dari meningkatnya daya saing suatu perekonomian tak lain adalah meningkatnya tingkat kesejahteraan penduduk di dalam perekonomian tersebut. Kesejahteraan adalah konsep yang maha luas yang pasti tidak hanya tergambarkan dalam sebuah besaran variabel seperti pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi hanya satu aspek dari pembangunan ekonomi dalam rangka peningkatan standar kehidupan masyarakat. Dengan demikian, kesejahteraan di Maluku bisa dinikmati bersama. Sumber daya alam Maluku yang kaya akan dari bidang perikanan dan kelautan, pariwisata bahari, energi lepas pantai, rempah-rempah. Bahkan Blok Masela sebagai blok abadi masa depan, harus menjadi peluang kesejahteraan bagi masyarakat lokal dan pemerintah, jika naluri balance keduanya terjaga. Jika masyarakat sudah sejahtera, apalagi yang perlu dikhawatirkan pemerintah. Lalu siapa yang mau memulai? Keempat, e-Government. e-Government merupakan suatu cara yang digunakan suatu negara dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam menghadapi era globaliasi atau modernisasi yang semakin liberalis. Digunakan oleh pemerintah dalam mempermudah dan menyederhanakan penyelenggraan pemerintahan, sehingga meningkatkan pula pelayanan publik dengan efektif dan efisien. EZ Gov, selaku konsultan dalam penerapan e-government, menyatakan penyederhanaan praktek pemerintahan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Olehnya itu, mindset ini juga akan berlaku dengan baik jika political will pemerintah yang bukan terpusat pada pembangunan daratan, melainkan kemaritiman. Masyarakat layak mendapat informasi terbaru, sebagai bagian dari tujuan Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dibuat. Sehingga konteks persaingan global bukan menjadi upaya sistematis “pendiskreditkan” masyarakat kecil di daerah terpencil. Atau dengan kalimat perumpamaan “masyarakat kecil dilarang sakit”. Bahwa hakikat manusia adalah makhluk sosial. Akses informasi yang cepat, mempermudah pembangunan. Sekali lagi, agar masalah GGD bukan topik yang menimbulkan konflik ketiga di tengah multikultural dan nasionalisme. (dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Nama Lengkap Muhamad Nasir Pariusamahu. Disapa Nasir. Lahir di Parigi, 05 Desember 1992. Nomor kontak dan WA: 085243139596, IG. nasir_051292, facebook: Muhamad Nasir Pariusamahu, twitter: @asma_ditha. Sekarang menjadi guru di salah satu sekolah swasta Kota Ambon.

Lihat Juga

Program Polisi Pi Ajar Sekolah, Pengabdian Polisi Jadi Guru SD dan TK

Figure
Organization