Topic
Home / Berita / Nasional / Terkait Putusan IPT 1965, PBNU: Itu Pengadilan Partikelir, Abaikan Saja

Terkait Putusan IPT 1965, PBNU: Itu Pengadilan Partikelir, Abaikan Saja

Pengadilan Rakyat Internasional (International People’s Tribunal/IPT) terkait kasus 1965-1966. (kini.co.id)
Pengadilan Rakyat Internasional (International People’s Tribunal/IPT) terkait kasus 1965-1966. (kini.co.id)

dakwatuna.com – Cirebon. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Indonesia mengabaikan putusan Pengadilan Rakyat Internasional (International People’s Tribunal/IPT) terkait kasus 1965-1966 karena dinilai tak memiliki kekuatan dan konsekuensi hukum apapun dan tak mengikat kepada negara dan pihak lain.

“Itu hanya pengadilan partikelir. Jadi abaiakan saja,” ujar Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar NU (PBNU), Robikin Emhas di Cirebon Jawa Barat, sebagaimana dilansir republika.co.id, Senin (25/7/2016)

Robikin mengingatkan, jangan sampai isu ini justru kembali mengorek luka lama dan mencabik keadilan. Faktanya di lapangan, rekonsiliasi telah berjalan natural dan kultural dari berbagai pihak yang terlibat pada peristiwa 1965.

Islam, ungkap dia, mengajarkan dalam konsep interaksi sesama, derajat tertinggi tak hanya terletak pada kemampuan memaafkan, tetapi juga kelapangan dada untuk melupakan.

Dia khawatir, bila peristiwa ini terus diungkit akan memunculkan saling klaim dan kecurigaan satu sama lain lalu mengancam kedamaian dan ketentraman yang sebetulnya telah terbangun baik. “Bila kedamaian rusak, keadilan bisa terdegradasi,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pengadilan International People’s Tribunal (IPT) 1965 yang diketuai Zaac Yacoob mengatakan bahwa Indonesia telah terbukti melakukan pelanggaran konvensi Genosida kepada masyarakat tertentu. (baca: Sidang IPT 1965 Putuskan Indonesia Bersalah, Luhut: Tidak Masuk Akal)

Dalam konteks yang dikutip dari salinan putusan pengadilan, masyarakat tertentu yang dimaksud adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), serta loyalis Presiden Soekarno dan juga anggota Partai Nasional Indonesia.

IPT merupakan bentukan sejumlah aktivis hak asasi manusia, akademisi, dan jurnalis dengan tujuan membuktikan terjadinya genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang selama ini tidak pernah diakui oleh negara. Meskipun berbentuk pengadilan, namun putusan dari IPT tidak mengikat secara hukum melainkan putusan moral. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Tiga Nasihat Politik Abah Dim untuk Sudirman Said

Figure
Organization