Topic
Home / Berita / Nasional / Sidang IPT 1965 Putuskan Indonesia Bersalah, Luhut: Tidak Masuk Akal

Sidang IPT 1965 Putuskan Indonesia Bersalah, Luhut: Tidak Masuk Akal

Menko Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan . (kompas.com)
Menko Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan . (kompas.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Pengadilan International People’s Tribunal (IPT) 1965 yang diketuai Zaac Yacoob mengatakan bahwa Indonesia telah terbukti melakukan pelanggaran konvensi Genosida kepada masyarakat tertentu.

Dalam konteks yang dikutip dari salinan putusan pengadilan, masyarakat tertentu yang dimaksud adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), serta loyalis Presiden Soekarno dan juga anggota Partai Nasional Indonesia.

“Majelis Hakim pada akhir sidang tanggal 13 November 2015 menegaskan, bahwa telah dipastikan, dalam periode tersebut Negara Indonesia melalui tentara dan polisi, telah terlibat dan mendorong terjadinya pelbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia berat ini secara sistematis dan menyeluruh,” ujarnya, Rabu (20/7/2016) sebagaimana dilansir detikcom

IPT merupakan bentukan sejumlah aktivis hak asasi manusia, akademisi, dan jurnalis dengan tujuan membuktikan terjadinya genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang selama ini tidak pernah diakui oleh negara. Meskipun berbentuk pengadilan, namun putusan dari IPT tidak mengikat secara hukum melainkan putusan moral.

Menanggapi hal tersebut, Menko Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menganggap putusan majelis hakim Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM 1965 yang menewaskan ribuan anggota PKI tidak masuk akal.

Ia merasa keputusan IPT yang hanya berstatus sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak selayaknya disepadankan dengan pemerintah.

“Tidak ada masuk di akal saya itu. Mereka (IPT–Red) itu LSM. Masa LSM (menjadi) counterpart saya? Yang benar saja,” kata Luhut saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (21/7/2016). Demikian diberitakan republika.co.id

Ia juga meragukan kebenaran informasi dalam putusan IPT bahwa tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Indonesia pada 1965-1966 meliputi pembunuhan terhadap sekitar 400 ribu hingga 500 ribu orang anggota PKI. Tak ketinggalan, terduga anggota PKI, pendukung Presiden Sukarno, anggota radikal Partai Nasional Indonesia (PNI) beserta keluarga mereka.

Menurut Luhut, angka tersebut diperoleh tidak berdasarkan data yang akurat, melainkan hanya laporan dari Tim Pencari Fakta (TPF) yang dipimpin Mayjen (purn) Sumarno kepada Presiden Sukarno. Informasi itu didapat Luhut dari Letjen (Purn) Sintong Pandjaitan yang pada 1965 bertugas sebagai komandan RPKAD di Pati, Jawa Tengah.

“Sumarno mengatakan 75 ribu. Bung Karno tanya, kok cuma segitu? Eh, tidak, empat kali itu. Itulah datang (jumlah) 400.000 korban, basisnya katanya-katanya (Sumarno). Memang kita paham, pada zaman itu masih tidak setransparan sekarang,” kata Luhut. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization