Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Mengapa Putusan Hukum Laut Cina Selatan Untungkan Indonesia?

Mengapa Putusan Hukum Laut Cina Selatan Untungkan Indonesia?

Laut Cina Selatan
Putusan Mahkamah Arbitrase yang memenangkan gugatan Filipina atas Cina di Laut Cina Selatan. (citraindonesia.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Putusan Mahkamah Arbitrase yang memenangkan gugatan Filipina atas Cina di Laut Cina Selatan dianggap akan menguntungkan Indonesia apabila muncul sengketa perbatasan dengan Cina.

Seorang pakar hukum laut mengatakan putusan itu akan menjadi sumber hukum internasional atas klaim historis Cina atas wilayah perairan Indonesia di kawasan Natuna.

Walaupun Cina dan Indonesia selalu menyatakan tidak ada masalah perbatasan perairan, tetapi insiden penangkapan kapal-kapal nelayan Cina oleh TNI baru-baru ini di perairan Kepulauan Natuna, membuktikan masalah itu nyata.

Cina mengklaim perairan Natuna sebagai wilayah tradisional penangkapan ikan mereka. Sebuah sikap yang jelas-jelas ditolak oleh Indonesia dengan mengedepankan klaim Zona Ekonomi Eksklusifnya.

Guru besar kajian hukum laut dari Universitas Padjajaran, Bandung, Etty Agoes, mengatakan klaim historis Cina atas wilayah Natuna itu, jika nantinya menjadi sengketa terbuka dengan Indonesia, dapat dilemahkan dengan putusan Mahkamah Arbitrase tersebut.

“Kita dapat gunakan (putusan Mahkamah Arbitrase) nanti seandainya ada apa-apa (sengketa) dengan Cina,” kata Etty Agoes Selasa (12/07/2016) malam. Sebagaimana dilansir BBC Indonesia,

Menurutnya, putusan itu ‘menguntungkan’ Indonesia karena keputusan pengadilan merupakan sumber hukum internasional.

“Karena keputusan pengadilan itu dikenal di dalam hukum internasional, yaitu salah-satu sumber hukum internasional,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, putusan Mahkamah Arbitrase yang menolak klaim historis Cina atas Laut Cina Selatan dapat digunakan Indonesia untuk masalah di perairan Natuna.

Selama ini Cina mengklaim perairan Natuna sebagai wilayah tradisional nelayan mereka mencari ikan.

“Putusan pengadilan itu menguatkan bahwa alasan histotis tersebut tidak ada landasan hukumnya. Kita bisa adu argumentasi pada landasan hukumnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Arbitrase Perserikatan Bangsa-bangsa menyatakan Cina tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di Laut Cina Selatan. Namun pemerintah Cina tidak tidak menerima putusan tersebut.

Putusan itu sesuai dengan keberatan yang diajukan oleh Filipina. Mahkamah Arbitrase menyatakan tidak ada bukti sejarah bahwa China menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di Laut China Selatan, demikian dilkutip dari detikcom, Selasa (12/7/2016).

Pengadilan arbitrase juga menyatakan China telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina. Disebutkan pula bahwa China telah menyebabkan ‘kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang’ dengan membangun pulau-pulau buatan. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization