Topic
Home / Berita / Daerah / Lebih dari 10 Ribu Orang Tandatangani Petisi Pertahankan Perda Jam Buka Rumah Makan selama Ramadhan

Lebih dari 10 Ribu Orang Tandatangani Petisi Pertahankan Perda Jam Buka Rumah Makan selama Ramadhan

Petisi Pertahankan Perda Larangan Berjualan Makanan Siang Hari di Bulan Ramadhan. (IST)
Petisi Pertahankan Perda Larangan Berjualan Makanan Siang Hari di Bulan Ramadhan. (IST)

dakwatuna.com – Jakarta. Lebih dari 10 ribu orang menandatangani Petisi ‘Pertahankan PERDA Perihal “Jam Buka Rumah Makan selama Ramadhan” di Kota Serang. Petisi ini dibuat oleh seorang wanita asal Serang bernama Nuha Uswati.

Dalam Petisinya itu, tertulis bahwa waga Serang telah bertahun-tahun hidup dengan Perda tersebut tidak ada kejadian apapun. Nuha menulis, bukan hanya warung nasi kecil, akan tetapi mall-mall dan rumah makan besar juga menerapkan jam buka sesuai Perda.

“Bertahun tahun hidup dengan Perda yang mengatur jam buka Rumah Makan selama Ramadhan. Tidak pernah melihat atau merasakan ada gejolak apapun. Bukan hanya warung warung nasi kecil. Bukan juga seperti yang diberitakan bahwa Satpol PP hanya berani pada pedagang kecil. Salah besar. Mall mall dan rumah makan besarpun disini menerapkan jam buka sesuai Perda,” tulis Nuha.

Menurut Nuha, tuduhan-tuduhan yang mengatakan Perda tersebut bersifat intoleran terhadap yang tidak berpuasa, dan melanggar hak warga negara adalah berasal dari luar, bukan warga asli Serang.

“Perda yang dilandaskan tuduhan tuduhan dari pihak luar, seperti intoleran, melanggar hak warga negara, menghalangi penghidupan, SARA, berasal dari mana suara suara itu? Silahkan dicek, mereka bukan dari masyarakat Serang. Jangan tuduh Perda ini SARA. Kami muslim-non muslim sudah biasa hidup berdampingan berabad abad lamanya. Bahkan tempat tempat peribadatan non muslim berdiri tegak, megah ditengah pusat kota Serang dan kami semua baik baik saja,” lanjutnya.

Nuha menambahkan, Perda yang mengatur jam buka rumah makan di Serang adalah aspirasi warga Serang. Maka, Nuha melalui Petisi yang dibuatnya mengajak seluruh umat Islam di Indonesia khususnya di Serang untuk mempertahankan Perda tersebut.

“Perda adalah aspirasi kami. Sama sekali tidak mendasar semua alasan yang dituduhkan untuk pencabutan Perda. Bantu kami, Pertahankan PERDA Perihal “Jam Buka Rumah Makan selama Ramadhan” di Kota Serang! Terimakasih Nuha Uswati – Serang,” tutupnya.

Sampai berita ini dimuat, sebanyak 10.300 orang telah menandatangani Petisi itu. Petisi ini direncanakan akan dikirim ke Walikota Serang, DPRD Kota Serang, Mendagri, dan Presiden RI. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization