Paham Dicky Zainal Arifin di Hikmatul Iman Dilaporkan ke MUI Jawa Barat

Pelaporan Paham Menyimpang Dicky Zainal Arifin di Hikmatul Iman ke MUI Jawa Barat

dakwatuna.com – Pada tanggal 6 Juni 2016, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat, KH. Rafani Akhyar, M.Si, secara resmi menerima laporan tentang keberadaan paham menyimpang Dicky Zainal Arifin (DZA), Guru Utama Lanterha the Lemurian Meditation (LTLM) yang dahulu dikenal sebagai Lembaga Seni Bela Diri Hikmatul Iman (LSBD HI), di lembaga yang dipimpinnya.

Para pelapor terdiri dari jajaran mantan Pengawas dan Pengendali (wasdal) LSBD HI yang merupakan murid angkatan pertama dan juga pendiri ranting dan cabang LSBD HI di berbagai daerah, termasuk di Sumatera, Banjar, dan Jakarta. Bersama mereka, datang juga mantan Pelatih Utama, mantan Pelatih, dan mantan Asisten Pelatih LSBD HI. Para pelapor didampingi oleh Ustadz Taryana Iskandar dari Pembela Ahlu Sunnah (PAS) Jabar, Ustadz Ahmad Dion dari Gerakan Reformis Islam (GARIS) Bandung, dan beberapa media cetak.

Paham menyimpang yang dilaporkan ke MUI mengerucut pada tiga poin, yaitu tuduhan bahwa Alquran saat ini tidak lagi asli, ajaran Ritual Shalat Tanpa Bacaan (RSTB), dan khayalan kisah nabi versi sains fiksi.

Mohammad Jeprie, juru bicara pelapor yang juga telah mengarsipkan berbagai paham DZA di situs hikmatulimanwatch.org, menceritakan bahwa DZA di hadapan ratusan muridnya di Pangandaran menyatakan bahwa kedatangan Nabi Muhammad sudah diramalkan oleh Bangsa LEMURIAN dengan nama HAMMADZ. Nabi Muhammad sendiri menurut DZA menguasai teknologi Bangsa LEMURIAN dan karena Bangsa LEMURIAN dikenal juga sebagai Bangsa MU, maka namanya diubah menjadi MU+HAMMADZ yang kita kenal sebagai MUHAMMADZ. Terkait keaslian Quran, DZA menyatakan secara terbuka di depan ratusan muridnya pada tanggal 6 Maret 2016 di Masjid Dinas Tata Kota bahwa mushaf Quran saat ini bermacam-macam. Iran menggunakan Mushaf Ali, Mesir menggunakan Mushaf Hafshah, dan Indonesia dan Saudi menggunakan Mushaf Utsmani. Menurutnya, kita perlu menelusuri sendiri setiap mushaf untuk mengetahui mana yang paling benar. Jeprie juga mengungkapkan bahwa ajaran RSTB sudah cukup lama meresahkan, bahkan di akhir tahun 2015 ada beberapa anggota LSBD HI di Banjar yang keluar dari keanggotaannya.

Para pelapor menganggap penyebaran paham yang mereka duga menyimpang ini cukup memprihatinkan karena LSBD HI sudah memiliki akses hingga ke SMA dan kampus. Di Bandung sendiri, yang merupakan pusatnya, LSBD HI sudah masuk ke Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Pasundan (UNPAS), Universitas Islam Nusantara (UNINUS), SMA 2 Bandung, SMA 6 Bandung, dan beberapa kampus dan sekolah lain.

Setelah menyimak penjelasan para pelapor, KH. Rafani Akhyar menyatakan bahwa paham ini sudah jelas kesesatannya dan bahkan bisa terkategori penistaan agama. Beliau menjanjikan untuk segera mengajukan laporan ini ke komisi fatwa MUI Jabar sehingga dapat memastikan kesesatannya. Tidak hanya itu, beliau bahkan menyarankan pelapor untuk melaporkan DZA ke Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan dugaan penistaan agama.

Terakhir, KH. Rafani Akhyar menyampaikan pesan pada orang-orang yang masih bergabung dengan Lanterha the Lemurian Meditation dan mendukung paham menyimpang DZA untuk meninggalkannya dan kembali ke pemahaman agama yang benar. (sb/dakwatuna)

Video pernyataan bisa dilihat di YouTube

Konten Terkait
Disqus Comments Loading...