Topic
Home / Berita / Opini / UU Pilkada dan Spekulasi Politik

UU Pilkada dan Spekulasi Politik

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Pilkada (ilustrasi).   (republika.co.id)
Pilkada (ilustrasi). (republika.co.id)

dakwatuna.com – DPR akhirnya mengesahkan revisi UU Pilkada, Kamis (2/6). Yang menarik, parlemen tidak mengubah pasal yang mengatur soal posisi anggota legislatif (DPR, DPRD dan DPD) jika maju dalam pilkada. Para anggota dewan harus mundur. Begitu mereka bersepakat.

Ini adalah salah satu cara pandang positif dalam ikhtiar memajukan demokrasi kita. UU tersebut akan meminimalisir terjadinya spekulasi politik dari para politisi petualang. Begini penjelasannya.

Demokrasi yang sehat dan berkemajuan adalah tidak membuka ruang sedikitpun bagi hadirnya avonturir politik. Demokrasi harus menisbikan bermunculannya politisi-politisi semacam itu. Karena semua itu hanya membuat para politisi seperti pedagang dengan demokrasi sebagai pasarnya dan rakyat menjadi pembelinya.

Politisi pedagang hanya berpikir untung rugi saat terjun ke pasar demokrasi. Dan mereka memandang pembeli sebagai pihak yang harus dieksploitasi dengan mereguk keuntungan sebesar-besarnya dari pembeli.

Nah, UU Pilkada ini berhasil menutup ruang tersebut. Dengan mengharuskan anggota legislatif mundur saat maju dalam pilkada, maka tak ada lagi spekulasi. Mereka harus berhitung dengan matang dan cermat. Mereka betul-betul harus memastikan bahwa dagangan yang dijual akan dibeli oleh rakyat.

r

 

Pada titik itulah, peran partai dalam memutuskan kadernya yang duduk di kursi legislatif untuk maju dalam pilkada sangat penting. Sebelum membuat keputusan, partai harus mempertimbangkan banyak hal. Soal elektabilitas dan polularitas pastinya menjadi pertimbangan utama.

Tapi, di luar dua hal tersebut, para pemutus kebijakan harus bisa menepis adanya “gizi” yang diberikan dan vested interest. Jika ini bisa dilakukan, maka partai akan mampu memunculkan calon yang berkualitas dan relatif lepas dari berbagai kepentingan yang bersifat rente.

Kita tentu saja berharap, itu dapat dijalani oleh partai politik. Sangat disayangkan, jika sudah ada UU Pilkada yang meminimalisir lahirnya spekulan politik yang hanya berpikir rente (untung rugi), namun tidak bisa dimanfaatkan dengan baik oleh partai politik.

Momentum Pilkada 2017 yang secara serentak akan dilaksanakan bisa menjadi titik tolak. Sekaligus membuktikan mana partai yang spekulatif dan mana partai modern. Dan saya berharap,
PKS tampil di garda terdepan sebagai pelopornya. Bisakah? (sb/dakwatuna.com)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
S1 FISIP Universitas Jurusan Ilmu Politik. Pernah menjadi wartawan dan selama hampir 3 tahun menjadi Redaktur majalah ESQ 165. Menulis di berbagai media online dan kumpulan tulisannya menjadi buku dengan judul Masihkah PKS Bermasa Depan? (Maghfirah Pustaka, 2013). Karya buku lainnya: Jejak Langkah Menuju Indonesia Emas 2020 (Arga Publishing, Mei 2008) dan menjadi Ghost Writer buku best seller: The Great Story of Muhammad (Maghfirah Pustaka, 2011). Saat ini sebagai Pemred www.kabarumat.com

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization