Topic
Home / Berita / Rilis Pers / Pernyataan Sikap BEM Kema Unpad Terkait Penganugerahaan Gelar Doktor Kehormatan Kepada Megawati Soekarnoputri

Pernyataan Sikap BEM Kema Unpad Terkait Penganugerahaan Gelar Doktor Kehormatan Kepada Megawati Soekarnoputri

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (tribunnews.com)
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (tribunnews.com)

Doctor Honoris Causa: Dari Unpad untuk Bu Mega

dakwatuna.com – Presiden Republik Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri akan dianugerahkan gelar doktor kehormatan di bidang politik dan pemerintahan oleh Universitas Padjadjaran pada tanggal 25 Mei 2016. Gelar doktor kehormatan atau biasa disebut honoris causa ini menurut Permendikbud RI Nomor 21 Tahun 2013 adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap terlah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan,  teknologi, seni, sosial, budaya dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan tanpa harus mengikuti jenjang pendidikan doktoral secara formal. Pemberian gelar doktor kehormatan ini diberikan kepada individu yang memang telah memberikan kontribusi nyatanya dalam bentuk jasa dan karya secara luas sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap kontribusinya.

Universitas Padjadjaran sendiri semenjak berdiri tahun 1957 telah beberapa kali memberikan gelar doktor kehormatan di antaranya:

  1. Ho Chi Minh, Tokoh Revolusioner Vietnam
  2. Soekarno, Presiden Pertama Republik Indonesia
  3. Josip Broz Tito, Presiden Yugoslavia
  4. Tuanku Syed Sirajuddin, Raja Malaysia
  5. Mahatir Muhammad, Perdana Menteri Malaysia
  6. Ajip Rosidi, Budayawan Jawa Barat
  7. Chairul Tandjung

Dan segera Megawati Soekarnoputri akan menambah daftar individu yang mendapatkan gelar doktor kehormatan dari Universitas Padjadjaran. Beragam respons dari masyarakat umum maupun sivitas akademika Unpad menanggapi  pemberian gelar doktor kehormatan ini. Di antaranya ada yang masih mempertanyakan urgensi serta pijakan akademik yang dijadikan dasar dalam pemberian gelar doktor kehormatan ini.

Sudah tepatkah?

Dikutip dari Kompas.com, Rektor Universitas Padjadjaran mengatakan bahwa pemberian gelar doktor kehormatan ini merupakan pengakuan terhadap pencapaian Megawati dalam masa transisi demokrasi yang penuh tantangan, Megawati dianggap mampu membawa stabilitas politik, dan mengatasi tantangan perekonomian nasional akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan. Pernyataan tersebut tentu  didasarkan pada pengabdian Megawati selama menjadi Wakil Presiden dan Presiden RI dalam kurun waktu 1999-2004.

Secara sempit, membahas tentang pencapaian kinerja Megawati Soekarnoputri  di masa itu tentu akan sangat beragam. Jika dilihat dari dasar penganugerahan di atas adalah stabilitas politik dan ekonomi tentu akan banyak silang pendapat yang muncul di kalangan masyarakat. Pencapaian-pencapaian seperti kesuksesan dalam melaksanakan pemilihan umum secara damai, pembentukan KPK, dukungan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional secara makro tentu merupakan hal-hal yang bisa diapresiasi dari pemerintahan Megawati. Namun tak sedikit juga kebijakan kontroversial Megawati yang masih membekas di ingatan publik, kebijakan-kebijakan ekonominya dalam berbagai kesempatan mengundang kontroversi hingga saat ini. Privatisasi berbagai BUMN serta pelepasan beberapa aset negara merupakan satu dari beberapa kebijakan ekonomi Kabinet Gotong Royong yang berpolemik. Pembunuhan aktivis Munir yang terjadi di masa Pemerintahan Megawati juga menjadi tanda tanya besar dalam komitmen Megawati dalam menciptakan iklim demokrasi secara nyata.

Secara luas, pemberian gelar doktor kehormatan kepada seseorang tidak bisa didasarkan pada hal-hal yang bersifat parsial saja namun haruslah menyeluruh terhadap riwayat seseorang tersebut. Sehingga haruslah menjadi pertimbangan  terkait jejak hidup Megawati hingga sekarang ini baik itu sebagai seorang pribadi ataupun secara kelembagaan sebagai Ketua Umum PDIP.

Sudah Benarkah?

Penganugerahan gelar doktor kehormatan ini selain dipandang dari hal-hal substantif, tentu juga harus dilihat dari aspek proseduralnya sesuai dengan tata aturan yang berlaku. Dalam berbagai media, Prof. Dr. Med. Tri Hanggono Achmad, dr., MS Rektor Universitas Padjadajaran mengatakan bahwa pemberian gelar doktor pada Megawati bertitik pijak dari keseluruhan kajian akademik yang dilakukan Unpad. Namun sayangnya hingga hari ini kajian akademik yang disebutkan oleh Rektor tersebut belum bisa diakses oleh sivitas akademika Unpad untuk diuji kebenarannya. Hal lainnya adalah di mana menurut aturan yang berlaku bahwa dalam pelaksanaannya harus melalui berbagai proses seperti uji kepatutan dalam senat perguruan tinggi hingga penyampaian usulan kepada Kementerian terkait. Namun sejauh yang dapat dilihat, tidak adanya keterbukaan dalam proses yang dilaksanakan hingga akhirnya muncul kabar adanya prosesi penganugerahan tersebut. Ketika proses dan kajian akademik yang dilakukan cenderung tertutup akan menimbulkan kesan bahwa Universitas Padjadjaran tidak transparan dan tergesa-gesa dalam penganugerahan doktor kehormatan tersebut.

Ditinjau dari poin proseduralnya, dijelaskan dalam Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan Pasal 4(b) dijelaskan bahwa calon penerima gelar Doktor Kehormatan harus memiliki gelar akademik paling rendah Sarjana ( S1) atau setara dengan level 6 ( enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Seperti yang publik ketahui bahwa Megawati yang pernah menuntut ilmu di bidang pertanian Universitas Padjadjaran dan juga sempat mengenyam pendidikan di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini tidak menyelesaikan pendidikan kuliahnya. Hal itu juga diperkuat oleh berbagai pernyataan Megawati di berbagai media yang menolak syarat minimal berpendidikan sarjana bagi calon presiden. Sehingga dapat dikatakan bahwa Megawati tidak memiliki gelar Sarjana.

Lebih lanjut, seseorang juga bisa mendapatkan gelar akademik jika mendapatkan gelar akademik setara level 6 dalam KKNI. Level 6 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud RI Nomor 73 tahun 2013 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi Pasal 3 Ayat 5 yaitu, “Jenjang 6 setara dengan lulusan diploma 4 atau sarjana terapan dan sarjana.” Namun, hingga saat ini belum ada referensi yang menyatakan bahwa Megawati memiliki kecakapan setara Level 6 dalam KKNI. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa Megawati tidak memenuhi kualifikasi yang disebutkan dalam Permendikbud RI No 21 Tahun 2013 Tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan Pasal 4(b). Hal ini menunjukkan  adanya ketidaksesuaian prosedural dalam pemberian gelar kehormatan pada Megawati. Sehingga jika kemudian ada ketidaksesuaian dengan aturan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 dalam peraturan yang sama.

Akademik Sajakah?

Ketika alasan pemberian gelar Honoris Causa pada Megawati ini menimbulkan banyak pertanyaan, maka tujuan Unpad memberikan gelar kehormatan tersebut pun perlu dipertanyakan. Hal itu mengingat Megawati merupakan Ketua Umum PDIP yang menjadi partai penguasa pemerintahan sehingga menimbulkan asumsi tentang adanya nuansa politis dalam penganugerahan gelar doktor kehormatan ini. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa ketika berkunjung ke kediaman Megawati di Teuku Umar, rombongan Unpad yang hadir malah disambut oleh para fungsionaris PDIP seperti Sekjen PDIP dan Ketua DPP PDIP. Sehingga kembali muncul pertanyaan, gelar ini diberikan karena jasanya di masa lalu atau karena kekuasaannya di masa sekarang?

Pemberian Gelar Kehormatan oleh Universitas Padjadajaran ini hendaknya didasari oleh alasan yang jelas dan memenuhi prosedur yang ada. Hal itu haruslah  juga disesuaikan dengan semangat didirikannya Unpad dahulu. Pihak Universitas Padjadjaran mempunyai kewajiban untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul berkenaan dengan pemberian gelar Honoris Causa ini, agar citra dan nama  baik Universitas Padjadjaran tetap terjaga baik di kalangan sivitas akademik dan atau masyarakat luas. ketika pemberian gelar ini diberikan, Universitas Padjadjaran mempunyai tanggung jawab akademik dan sosial terhadap hal tersebut.

Pernyataan Sikap

Berdasarkan pada hal di atas, maka terkait penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ini Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran menyatakan sikap:

  1. Meminta jajaran stakeholder Universitas Padjadjaran untuk mempublikasikan secara terbuka pijakan ilmiah yang dijadikan dasar dalam penganugerahan gelar doctor kehormatan kepada Megawati Soekarnoputri;
  2. meminta jajaran stakeholder Universitas Padjadjaran  dalam pengambilan kebijakannya ke depan mengedepankan asas keterbukaan publik utamanya terhadap Sivitas Akademika Universitas Padjadjaran.

 

Ketua BEM Kema Unpad,

Navajo Bima Hadisuwano
NPM.170210120058

(dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Pernyataan Sikap PP Pemuda PUI Tentang Insiden Pembakaran Bendera Tauhid di Garut

Figure
Organization