Insiden Salah Mendarat Lion Air, Kemenhub: Pasti akan Disanksi

Pesawat Lion Air (Foto: Edward Febriyatri Kusuma/detikcom)

dakwatuna.com – Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil maskapai penerbangan Lion Air terkait insiden salah mendarat pesawat Lion Air dengan penerbangan internasional di Terminal Domestik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Hal ini menyebabkan, seorang warga asing (WNA) bebas berkeliaran di Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi bandara.

“Pasti akan disanksi baik lalai atau sengaja. Sanksi diberikan kepada maskapai karena aktivitas ground handling tanggung jawab maskapai,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, seperti yang dilansir republika.co.id, Selasa (17/5/2016). Pemerintah, dalam hal ini Kemenhub akan mengacu pada Peraturan Menteri nomor 61 tahun 2015 tentang Fasilitas (FAL) Udara.

Sementara itu, terkait penumpang WNA yang menjadi penumpang pesawat Lion Air itu, Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Direktorat Jenderal Imigrasi bergerak cepat memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum dalam peristiwa ini. Para penumpang, lanjut Sufmi juga harus didata kembali untuk menghindari bahaya-bahaya yang akan ditimbulkan akibat keteledoran Maskapai Lion Air itu.

“Khusus untuk kru Lion Air, seharusnya mereka yang pertama dipanggil dan diperiksa,” ujar Sufmi, seperti yang dilansir okezone.com, Selasa (17/5/2016). (abr/dakwatuna)

Seorang suami dan ayah
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...