Topic
Home / Berita / Nasional / Majelis Hakim: Fahri Masih Kader PKS

Majelis Hakim: Fahri Masih Kader PKS

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Fahri Hamzah (tengah, mengenakan baju batik) didampingi kuasa hukumnya, Mujahidin (kanan memakai jas), menghadiri sidang gugatan dirinya terhadap PKS, di PN Jaksel, Senin (16/5/2016). (kompas.com)
Fahri Hamzah (tengah, mengenakan baju batik) didampingi kuasa hukumnya, Mujahidin (kanan memakai jas), menghadiri sidang gugatan dirinya terhadap PKS, di PN Jaksel, Senin (16/5/2016). (kompas.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Fahri Masih kader Partai Keadilan Sejahtera, demikian putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan gugatan Fahri Hamzah terhadap Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdul Muiz Saadi dan Abdu Sumiati hari ini, Senin, (16/5/2016) di Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna mengatakan bahwa Fahri masih sebagai kader PKS sampai ada keputusan tetap (incracht).

“Untuk sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penggugat dari pihak Fahri Hamzah sebagai kader PKS,” ujar Made seperti dilansir sindonews.com

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim untuk sementara, mengabulkan permohonan penggugat :

1. Mengabulkan permohonan provisi penggugat/pemohon provisi untuk seluruhnya;

2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh tergugat II (Majelis Tahkim PKS) dan tergugat III (DPP PKS) yang berkaitan dengan penggugat sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;

3. Memerintahkan tergugat III (DPP PKS) untuk menghentikan semua proses perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apa pun juga terkait dengan penggugat sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap;

4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Putusan tersebut dikabulkan hakim berdasarkan atas pertimbangan yang mengacu Pasal 239 ayat 2 huruf D dan Pasal 241 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang  MPR DPR DPD DPRD (MD3).

Putusan ini diambil lantaran pihak tergugat belum bisa memberikan jawaban atas gugatan Fahri atas pemecatan dirinya.pada peken lalu (Senin, 9/5/2016).

“Waktu selama tujuh hari bagi kami belum cukup untuk menanggapi gugatan tersebut. Jadi, kami meminta waktu,” ujar Zainuddin seperti dimuat kompas.com

Namun demikian Hakim Made memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk tanggapan atas putusan tersebut pada peken depan, (Senin, 23/5/2016). (hs/sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization