Topic
Home / Berita / Nasional / Pekerja Ilegal Asal Cina Ditangkap

Pekerja Ilegal Asal Cina Ditangkap

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Dirut PT KCIC-Hanggoro Budi Wiryawan (foto: Tya Eka Yulianti)
Dirut PT KCIC-Hanggoro Budi Wiryawan (foto: Tya Eka Yulianti)

dakwatuna.com – Jakarta. Lima pekerja kereta cepat asal Cina ditangkap di Halim Perdana Kusuma oleh Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pada hari selasa, (26/4/2016) kemarin.  Saat di tangkap kelima pekerja tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan maupun izin tinggalnya selama bekerja di Indonesia. Seperti yang dimuat suara.com Rabu, (27/4/2016), Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan “Berdasarkan pemeriksaan awal oleh Tim Pengawasan Orang Asing yang tiba di pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma didapat informasi bahwa kelima orang asing tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya selama di Indonesia,”

Kelima pekerja tersebut merupakan pekerja salah satu vendor PT Kereta Cepat Indonesia-Cina dan tanpa izin KCIC. “Mereka itu vendor soil investigasi dan tidak ada kontrak dengan KCIC, bekerja di Halim tanpa persetujuan KCIC,” ujar Hanggoro Budi Wiryawan, Direktur PT KCIC seperti yang diberitakan detik.com.

Adapun kelima pekerja tersebut adalah:

  1. Guo Lin Zhong, kelahiran Hunan, 5 Oktober 1989, Pekerjaan Tukang Bor dan Administrasi (tidak dapat menunjukan dokumen)
  2. Wang Jun, kelahiran Nanhz, 11 September 1987, Pekerjaan Administrasi dan Peneliti (tidak dapat menunjukan dokumen)
  3. Zhu Huafeng, kelahiran China, 10 Desember 1968, Pekerjaan Teknisi Mesin (dapat memperlihatkan KITAS)
  4. Cheng Qianwu, kelahiran, Hubei, 13 Oktiber 196, Pekerjaan Teknisi Mesin (dapat memperlihatkan fotocopy Paspor).
  5. XW (tidak diketahui nama aslinya, keterangan dapat memperlihatkan ID RRT).

Kelimanya pekerja tersebut ditangkap oleh TNI AU karena menerobos kawasan militer Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma namun ketika ditangkap kelima pekerja tersebut tidak dapat menunjukan izin masuk. Setelah diamankan TNI AU, kelima pekerja tersebut di bawa ke ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur untuk diperiksa lebih lanjut.

Untuk menggali informasi lebih jauh kini pihak imigrasi berkordinasi dengan TNI AU dalam menangani kelima pekerja asal Cina tersebut. (hs/dakwatuna)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Lihat Juga

Demonstran Minta Trump Merdekakan Hong Kong dari Cina

Figure
Organization