KAMMI Desak DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Migas

Ladang Migas Lepas Pantai. (republika.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Masuknya Revisi Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2016 disambut positif oleh Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Ketua Bidang Ekonomi PP KAMMI, Barri Pratama mendorong agar revisi UU Migas segera dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah.

“Banyak sekali pembahasan yang perlu dilakukan dengan pembuatan landasan aturan yang baku dalam usaha sektor riil ini (migas). Apalagi paska penetapan tidak berlakunya beberapa pasal di UU 22/2001 akibat melanggar konstitusi, sebut saja UUD 1945 Pasal 33,” Ujar Barri dalam rilisnya.

Ia menambahkan revisi UU Migas kedepan harus mengutamakan pengelolan di tangan bangsa sendiri, meskipun ada kerjasama dengan asing bukan jadi soal.

“Kerjasama dengan asing dalam eksplorasi dan eksploitasi pasti sangat diperlukan, karena mereka memiliki modal dan teknologi. Masalah akan muncul ketika negara tunduk dalam kuasa asing dengan bahasa kesepakatan yang merugikan bangsa. Kekuasaan oleh negara tetaplah yang utama, karena minyak dan gas bumi tersebut berada di tanah Indonesia,” Tegasnya.

Barri pun menjelaskan, desakan pembahasan revisi UU Migas dikarenakan sektor migas yang merupakan sektor vital bangsa yang tidak memiliki landasan hukum dalam pengelolaannya. Selain itu, alasan lain dikarenakan produktivitas DPR sendiri yang sangat kurang dalam tugas legislasi.

“Tahun 2015 kita ketahui, DPR hanya mampu membuat 2 Undang-Undang dan 1 revisi, padahal target legislasi DPR berjumlah 37 Undang-Undang. Lembaga sebesar itu tapi produktivitas minim,” tandasnya. (sbb/dakwatuna)

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...