Ajukan PAW ke Pimpinan DPR, PKS Copot Dua Anggota Dewan

Wakil Ketua DPR RI, Shohibul Iman

dakwatuna.com – Jakarta. Partai Keadilan Sejatera (PKS) mengajukan dua surat pergantian antarwaktu (PAW) kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

Surat pertama tertanggal 5 April 2016 pengajuan PAW atas nama Gamari Sutrisno, anggota Fraksi PKS dengan nomor Anggota A 109. Surat kedua tertanggal 6 April 2016 pengajuan PAW atas nama Fahri Hamzah dengan nomor anggota A 118.

Dalam kedua surat yang ditandantangani oleh Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman dan Wakil Sekjen Mardani Ali Sera tersebut DPP PKS mengusulkan pemberhentian keduanya dari jabatannya sebagai anggota DPR dan meminta pimpinan DPR menyampaikan usulan pemberhentian itu kepada Presiden RI untuk memperoleh peresmian pemberhentian keduanya.

Dalam surat tersebut juga DPP PKS meminta penggantian keduanya dengan calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan masing-masing yang memiliki suara kedua terbanyak. Fahri Hamzah terpilih dari Dapil Nusa Tenggara Barat, sedang Gamari Sutrisno dari Dapil Jawa Tengah III, yang meliputi daerah Blora, Grobogan, Pati, Rembang.

Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman menyatakan, pengajuan PAW untuk kedua anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut karena keduanya telah diberhentikan dari semua jenjang keanggotaan di PKS.

“Karena keduanya sudah diberhentikan dari PKS, maka posisi keduanya sebagai anggota dewan yang mewakili PKS harus digantikan dengan caleg lain yang memiliki suara terbanyak setelah keduanya,” jelas Sohibul Iman, dalam siaran persnya, Rabu (6/4) di Jakarta.

Mengenai alasan pemberhentian keduanya, Sohibul menyatakan, keduanya melanggar AD/ART partai sehingga mendapat sanksi pemecatan dari seluruh jenjang keanggotaan partai. (abr/dakwatuna)

Seorang suami dan ayah
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...